Satu Lagi Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Ditangkap, Sedang Hamil 7 Bulan

Pelaku berinisial ES (34), diamankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu dan diketahui tengah hamil, dengan usia kandungan 7 bulan.

Eliza Gusmeri
Selasa, 11 Januari 2022 | 20:00 WIB
Satu Lagi Pelaku Pengiriman PMI Ilegal Ditangkap, Sedang Hamil 7 Bulan
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart (tengah) menunjukkan barang bukti tersangka ES (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Riau, kembali mengamankan satu tersangka yang merupakan jaringan pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang karam di perairan Malaysia Desember 2021 silam.

Pelaku berinisial ES (34), diamankan di kediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu dan diketahui tengah hamil, dengan usia kandungan 7 bulan.

"Kita amankan tanggal 8 kemarin di Bengkulu Utara. Tersangka ini sedang hamil, dan usia kandungannya sudah 7 bulan," jelas Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian di Mapolda Kepri, Selasa (11/1/2022).

Kepada petugas, tersangka ES mengaku tidak mengetahui bahwa saat ini petugas Kepolisian tengah mencari keberadaannya, paska peristiwa yang mengakibatkan 64 PMI ilegal menjadi korban, saat kapal boat yang mereka tumpangi karam di perairan Malaysia.

Baca Juga:Curi Kucing Pakai Avanza, Dua Pria di Batam Kepergok Sampai Tabrak Motor

ES mengaku bahwa telah meninggalkan wilayah Kepulauan Riau, sejak tanggal 10 Desember 2021 lalu.

"Dia bilang begitu saat ditanya mengapa kabur. Tapi kami tidak mengejar itu, yang kami kejar tentang keterlibatan tersangka dalam jaringan perdagangan manusia ini," tegas Jefry.

Tersangka mengakui telah mendaftarkan dan berhasil memberangkatkan 8 orang PMI asal Kepri, dan wilayah Sumatera lainnya dalam rombongan tersebut.

Terhadap ke delapan korban ini, ES bertanggungjawab terhadap fasilitas penginapan, hingga jadwal keberangkatan.

"Tersangka bertanggung jawab terhadap 8 PMI tanpa dokumen yang dikirim nelalui Pelabuhan Rakyat," katanya.

Baca Juga:Update Kasus Covid-19 di Kepri: Batam 6 Orang, Karimun 7 Orang

Atas perbuatannya, ES dijerat pasal berlapis yakni dengan Undang Undaang pemeberatan tindak pidana perdagangan orang dengan acamanan 15 tahun penjara dengan denda uang sebanayak Rp600 jutu.

"Dan juga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan dari tangan pelaku yakni, 3 unit telepon genggam dan satu buah buku bank.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini