Update Kasus Bea Cukai 2021: 296 Pelanggaran, Kerugian Negara Rp63,81 miliar

Total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 156,92 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 63,81 miliar dari 296 kasus yang masuk.

Eliza Gusmeri
Senin, 10 Januari 2022 | 13:14 WIB
Update Kasus Bea Cukai 2021: 296 Pelanggaran, Kerugian Negara Rp63,81 miliar
Petugas Bea Cukai. (Foto: Ilustrasi/Batamnews)

SuaraBatam.id - Selama tahun 2021 Bea Cukai Batam telah menindak ratusan kasus pelanggaran kepabeanan.

Total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 156,92 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 63,81 miliar dari 296 kasus yang masuk.

“Apabila dirata-rata 496 penindakan setahun maka setiap harinya Bea Cukai Batam melakukan penindakan sebanyak 1,35 kali penindakan. Artinya kami tiada hari tanpa melaksanakan penindakan atau dalam hal ini menjalankan tugas pengawasan,” ujar Kepala Kantor BC Batam, Ambang Priyonggo, dikutip dari batamnews, Senin (10/1/2022).

Kata dia, kasus tersebut terdiri dari barang larangan di antaranya mulai dari NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), barang kena cukai, barang elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, senjata dan lain-lain.

“Untuk penindakan NPP selama tahun 2021, kami berhasil menggagalkan penyelundupan 11,18 kilogram sabu, 68.805 butir ekstasi, 2,77 gram kokain, 204,95 ganja dan 5,80 gram tembakau gorila,” katanya.

Baca Juga:Kasus COVID-19 di Batam: 2 Pasien Sembuh, Tren Melandai

Penindakan tersebut, lanjut Ambang, diketahui berasal dari berbagai lokasi yang di wilayah kerja Bea Cukai Batam. Penindakan dilakukan meliputi bandara, pelabuhan, tempat penimbunan sementara hingga via barang kiriman berhasil.

Dia menjelaskan, terkait penindakan barang kena cukai selama 2021, BC Batam menangani 86 kasus rokok ilegal dan 32 berkas minuman keras (miras) ilegal.

“Untuk rokok ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 74,32 juta batang yang diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar,” kata Ambang.

Sedangkan untuk miras ilegal, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 30.042 liter yang diestimasikan senilai Rp 7,12 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 6,05 miliar.

Selain penindakan di lapangan, unit pengawasan BC Batam juga melakukan kegiatan pengawasan melalui sistem untuk penelitian terhadap barang yang berkaitan dengan larangan dan pembatasan.

Baca Juga:Wanita di Batam Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Kamar Apartemen

“Layanan analyzing point Bea Cukai Batam selama 2021 telah melayani 33.494 dokumen dengan rata-rata waktu layanan selama 1 menit 31 detik,” kata Ambang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini