Napi Ini Akhirnya Dapat Tanggal Eksekusi Mati usai Dipenjara 32 Tahun

Buntion akhirnya mendapat kepastian pelaksanaan eksekusi hukuman mati setelah sempat ditahan selama 32 tahun.

Eko Faizin
Minggu, 09 Januari 2022 | 13:56 WIB
Napi Ini Akhirnya Dapat Tanggal Eksekusi Mati usai Dipenjara 32 Tahun
ilustrasi tahanan terpidana mati. [pixabay.com]

SuaraBatam.id - Seorang terpidana mati di Amerika Serikat (AS) bernama Carl Wayne Buntion (77) akan menjalani eksekusi pada 21 April 2022 mendatang.

Buntion akhirnya mendapat kepastian pelaksanaan eksekusi hukuman mati setelah sempat ditahan selama 32 tahun.

Mengutip Daily Star, tiga dekade lalu, Buntion secara brutal menembak dan membunuh seorang petugas polisi Houston, James Irby, 37, pada Juni 1990.

Tahanan terlama tersebut menembak polisi di kepala dan bagian belakang tubuh setelah keluar dari mobilnya di jalan.

Pengacara Distrik Harris County Kim Ogg mengatakan sudah waktunya dia harus bertanggung jawab atas kejahatan yang tidak manusiawi itu.

Di Texas, metode eksekusi yang disukai adalah injeksi mematikan dan Buntion dipahami sebagai hukuman.

Kabar tersebut disambut gembira oleh anggota keluarga James Irby termasuk sang istri, Maura Irby.

"Alangkah baiknya jika James ada di sini dan menyaksikan eksekusi hukuman. Ini adalah kabar baik dan episode penutup pembunuhan suami saya," ungkapnya seperti dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini