SuaraBatam.id - Vaksin Sinovac dan Zifivac buatan China sudah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan mengajak seluruh umat islam di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi covid-19 menggunakan vaksin halal.
"Ada dua fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin, yaitu pertama vaksin yang disebut dengan Sinovac yang halal dan thoyib. Dan yang kedua adalah Fatwa nomor 53 Tahun 2021 tentang Zivifak yang halal dan suci," ungkap Amir, dikutip dari wartaekonomi Jumat, 7 Januari 2022.
Menurut Amir, penggunaan vaksin halal itu dikutipnya dari perintah Allah dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 168 yang berbunyi "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."
Baca Juga:Studi Membuktikan Vaksin Covid-19 Memang Dapat Mengubah Siklus Menstruasi
"Saya mengajak untuk menggunakan vaksin yang halal dan toyib. Semoga dengan melalui vaksin ini kita mampu menciptakan Herd Immunity atau kekebalan kelompok dalam rangka untuk menjaga, memelihara kesehatan, karena kita yakin bahwa jika ummat sehat maka bangsa kita akan kuat. Jika ummat terjaga terpelihara dari bahaya virus Covid 19, maka ummat dan bangsa ini akan mampu membangun kesehatan, kesejahteraan, untuk kedaulatan bangsa.," tegas Amir.
Terakhir, Amir mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk patuh terhadap protokol kesehatan, terutama karena pandemi Covid-19 belum usai, serta ditambah pula dengan munculnya varian baru Omicron di Indonesia.
"Majelis Ulama Indonesia mengajak semua pihak untuk tetap menjaga protokol kesehatan, karena pandemi belum selesai apalagi ada varian baru yang disebut vasian omicron. Dan karena itu kita terus berikhtiar untuk melakukan protokol kesehatan dengan tertib, disiplin, dan yang selanjutnya kita secara terus menerus, secara intensif, untuk menyelenggarakan vaksin," pungkasnya.