Ombudsman: Standar Pelayanan BP Batam Zona Kuning

Pasalnya dari hasil penilaian survei penerapan standar pelayanan sepanjang tahun 2021 yang dilakukan oleh Ombudsman Kepri, Standar pelayanan BP Batam.

Eliza Gusmeri
Selasa, 04 Januari 2022 | 13:19 WIB
Ombudsman: Standar Pelayanan BP Batam Zona Kuning
Kantor BP Batam (Ist)

SuaraBatam.id - Penerapan pelayanan Badan Pengusahaan (BP) Batam dianggap tak sepenuhnya berjalan baik.

Pasalnya dari hasil penilaian survei penerapan standar pelayanan sepanjang tahun 2021 yang dilakukan oleh Ombudsman Kepri, Standar pelayanan BP Batam masuk dalam kategori sedang atau zona kuning

"Objek penilaian pelayanan di BP Batam ada sekitar 70 sampai 80. Paling banyak di DPMPTSP dan menyangkut pelayanan di pertanahan dan pelayanan lain yang diberikan BP Batam," kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Senin (3/1/2022).

Ombudsman mengkategorikan 3 level hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, ada kepatuhan tinggi atau zona hijau, kepatuhan sedang atau zona kuning dan kepatuhan rendah atau zona merah.

BP Batam termasuk dalam kepatuhan sedang atau zona kuning dalam hal standar pelayanan.

Sementara untuk daerah dengan kepatuhan tinggi itu diraih oleh Pemprov Kepri, Pemkab Bintan dan Pemkab Natuna.

Baca Juga:Wisman Mulai Ramai Datang ke Kepri Lewat Batam

"Dilihat dari perspektif penerimaan laporan yang diterima Ombudsman sepanjang 2021, substansi pertanahan paling besar, yakni ada 50 laporan. Asal wilayah terlapor masalah agraria ini paling banyak ialah Batam menyangkut pelayanan di BP Batam," ujar Lagat.

Menanggapi itu, Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengaku heran dengan penilaian itu. Ia tidak mengetahui persis kriteria penilaian dari Ombudsman. Ia berdalih jika pelayanan yang mereka berikan tak ada masalah.

"Saya tidak tahu kriteria penilaian dari Ombudsman itu. Nyatanya investasi bisa naik meskipun Covid-19. Nah, pertanyaan saya, siapa yang pernah melapor investasi macet gara-gara pengelolaan lahan? Saya perlu ketahui siapa pejabat saya yang menghalangi investasi," ujar Rudi beberapa waktu yang lalu.

Ia menambahkan, pihaknya hanya ingin perubahan di 2022 ini. Terkait penilaian dari Ombudsman, Rudi enggan berkomentar banyak.

"Mungkin nanti Ombudsman bisa ketemu nilai mana yang rendah. Kalau perizinan yang rendah, perizinannya (pejabat) kita ganti. Jadi intinya gini, kita bukan mencari kesalahan orang. Saya ingin ada perubahan di tahun baru 2022," katanya.

Baca Juga:Kepala Sekolah di Batam Pakai Dana BOS buat Biayai Liburan sama Keluarga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini