SuaraBatam.id - Polisi Karimun menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan penipuan dengan modus informasi lowongan kerja palsu di PT Saipem, Karimun, Kepulauan Riau.
Penyidik Satreskrim Polres Karimun menyimpulkan bahwa kedua tersangka memiliki peran dalam kasus tersebut.
Dua tersangka tersebut adalah perempuan. Namun, polisi tidak menyebutkan identitasnya.
"Kita sudah menetapkan dua orang tersangka setelah kami melakukan gelar perkara, dan unsur-unsur perbuatan mereka telah mencukupi," kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, dikutip dari Batamnews, Sabtu (1/1/2021).
Baca Juga:Data Kasus Pidana di Karimun Tahun 2021, Dominasi Masalah Narkotika
Sementara polisi belum menemukan dalang atau otak utama dalam kasus penipuan ini. Diduga ada satu orang laki-laki berinisial AS hingga kini mangkir dari panggilan kepolisian.
Arsyad juga menyebutkan, selama melakukan penyelidikan, ada beberapa kendala yang menjadi penghambat. Yaitu, minimnya korban yang bersedia memberikan keterangan.
"Dari ratusan korban, hanya belasan saja yang memberikan keterangan, banyak tidak kooperatif," ujarnya.