Selama 2021 Kominfo Telah Memutus 565.449 Konten di Media Sosial yang Langgar UU

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan, hal itu dilakukan untuk upaya pemutusan akses terhadap konten ilegal dan negatif.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 31 Desember 2021 | 20:04 WIB
Selama 2021 Kominfo Telah Memutus 565.449 Konten di Media Sosial yang Langgar UU
Ilustrasi Media Sosial (pixabay)

SuaraBatam.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memperkuat Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE) secara penuh.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan, hal itu dilakukan untuk upaya pemutusan akses terhadap konten ilegal dan negatif untuk menjaga ruang digital agar bisa dimanfaatkan secara produktif.

“Saat ini Kominfo sedang membangun peralatan dan sistem pengembangan teknologi Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE), yang akan mulai beroperasi penuh pada tahun 2022,” ujarnya dalam Pernyataan Pers, di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (30/12).

Dedy menyatakan Kementerian Kominfo akan terus meningkatkan penjagaan ruang digital yang bersih dan bermanfaat dengan melakukan moderasi.

Baca Juga:Kominfo Jalankan Tiga Strategi Kunci Atasi Konten Negatif di Internet

Menurutnya selama Tahun 2021, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di berbagai situs dan media sosial.

“Kementerian Kominfo juga menjaga ruang digital tetap bersih dari persebaran hoaks dengan menindaklanjuti sebanyak 1.773 isu hoaks atau disinformasi secara umum, dan 723 isu hoaks yang secara spesifik terkait COVID-19,” jelasnya

Mengenai pelindungan data pribadi, Kementerian Kominfo telah menangani total 43 kasus, terdapat 19 kasus diantaranya telah selesai diinvestigasi dan dikenai sanksi administratif berupa pemberian teguran tertulis, rekomendasi perbaikan sistem dan peningkatan keamanan siber.

"Sedangkan 24 kasus lainnya sedang dalam proses penanganan," ujar Jubir Kementerian Kominfo.

Dedy mengungkapkan Kominfo terus menggalakkan strategi di level hulu dengan percepatan peningkatan literasi digital masyarakat.

Baca Juga:Digital Marketing dalam Dunia Usaha

Hal itu menurutnya dilakukan seiring dengan bertambahnya interaksi di ruang digital yang belum diimbangi literasi digital yang menyeluruh di kalangan masyarakat.

“Di level tengah langkah yang diambil dengan pemutakhiran teknologi moderasi konten, dan di level hilir dengan mendukung aparat penegak hukum dalam memproses pelanggaran hukum di ruang digital,” tegas Dedy Permadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak