Aktor Myanmar Paing Takhon Divonis 3 Tahun Penjara karena Berdemo Anti Kudeta

Ia terbilang vokal terhadap anti-kudeta dan menentang pemerintahan baru secara daring.

Eliza Gusmeri
Kamis, 30 Desember 2021 | 08:30 WIB
Aktor Myanmar Paing Takhon Divonis 3 Tahun Penjara karena Berdemo Anti Kudeta
Paing Takhon (foto:ist)

SuaraBatam.id - Paing Takhon, model dan aktor dengan jutaan fans di Myanmar divonis tiga tahun penjara karena terlibat demontrasi setelah kudeta militer di negara itu Februari lalu.

Ia terbilang vokal terhadap anti-kudeta dan menentang pemerintahan baru secara daring.

Pria berusia 24 tahun ini sebelumnya terlihat berpartisipasi dalam sejumlah demonstrasi dan pawai.

Dia juga mengunggah foto-foto pemimpin sipil yang digulingkan dan ikon pro-demokrasi Aung San Suu Kyi, yang telah divonis empat tahun penjara karena tuduhan penghasutan dan melanggar aturan Covid-19. Ini adalah putusan pertama dari serangkaian lainnya yang bisa menjebloskan Suu Kyi ke dalam penjara seumur hidup.

Baca Juga:Dituduh Melakukan Kekerasan, Kim Dong Hee Terbukti Tak Bersalah

"Kami sangat menentang kudeta militer. Kami menuntut pembebasan secepatnya kanselir negara Daw Aung San Suu Kyi, Presiden U Win Myint, para menteri dari pemerintahan sipil, dan anggota parlemen terpilih," tulis Takhon di salah satu unggahan online-nya.

"Kami menuntut hasil pemilu 2020 dihormati dan pemerintahan sipil segera dibentuk secepatnya dengan parlemen yang dipimpin oleh NLD."

Akun Instagram-nya, yang diikuti oleh lebih dari satu juta orang ditutup sesaat setelah penangkapannya, begitupun akun Facebook-nya. Meski begitu, di Instagram, para penggemar sepertinya menghidupkan kembali akunnya.

Diketahui, militer Myanmar mengambil alih kekuasaan setelah mengklaim bahwa pemilihan umum berjalan curang.

Sejak itu, junta militer dilaporkan melakukan berbagai aksi represi yang brutal.

Baca Juga:Paing Takhon, Selebritis Myanmar Divonis Tiga Tahun Ikut Demo Anti Kudeta

Takhon ditangkap militer pada April oleh sekitar 50 tentara yang datang dengan delapan truk militer pada pukul 05:00 waktu setempat, menurut unggahan di Facebook oleh saudara perempuan Takhon.

Penasihat hukumnya, Khin Maung Myint, berkata kepada AFP bahwa kliennya juga dijatuhi hukuman melakukan pekerjaan kasar. Ia menambahkan, keluarganya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Seseorang yang dekat dengan Takhon, yang meminta identitasnya tidak diungkap, sebelumnya mengatakan kepada BBC bahwa Takhon menderita depresi dan dalam kondisi fisik yang, saat dirinya ditangkap, dia "bahkan tidak bisa berdiri".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini