SuaraBatam.id - Dua orang pelaku terduga pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, yang tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia diamankan pihak Kepolisian.
Kedua pelaku diamankan pada Jumat (24/12/2021) lalu, oleh tim gabungan Subdirektorat 3 Jatanras Polda Kepri, Subdirektorat IV Polda Kepri, Subdirektorat Cyber Crime Polda Kepri dan Polres Bintan.
Diketahui kedua terduga pelaku berinisial JI alias J (39), dan AB (48) keduanya memiliki peran dalam mengirim total sebanyak 10 orang TKI yang berangkat menuju Malaysia, dengan menaikki boat naas yang terbalik tepat 20 meter sebelum bibir pantai Johor Bahru.
Kombes Pol Harry Goldenhard menjelaskan kedua pelaku yang berhasil diamankan berperan sebagai penampung TKI yang diketahui datang dari luar Kota Batam, sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan Bintan.
Baca Juga:Ini Peran Dua Warga Batam yang Jadi Pelaku Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia
Pelaku JI alias J (39), warga Kavling Harapan Jaya Blok D Nomor 1 Bengkong Sadai, diketahui diamankan pihak Kepolisian di kediamannya
Sementara terduga pelaku lainnya berinisial AS alias AB (48), warga Ruli Simpang Raya Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, ditangkap di Perumahan Cendana Batam Center.
Terduga pelaku JI, bertanggungjawab atas lima korban asal Cilacap dan NTB. Sementara terduga pelaku AB, bertanggungjawab atas lima korban asal Jember dan Pekan Baru.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Baca Juga:Polisi Tangkap Dua Warga Batam Diduga Pelaku Pengirim TKI yang Tenggelam di Malaysia