Ini Aturan Pembatasan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Batam

Misalnya melarang pertunjukan seni budaya dan olahraga. Selanjutnya, kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan.

Eliza Gusmeri
Kamis, 23 Desember 2021 | 17:37 WIB
Ini Aturan Pembatasan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Batam
Ilustrasi Tahun Baru (Pixabay/nickgesell)

SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan larangan dalam perayaan Tahun Baru 2022, yang dapat berpotensi menimbulkan keramaian.

Misalnya melarang pertunjukan seni budaya dan olahraga. Selanjutnya, kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.

"Selama periode Natal dan Tahun Baru alun-alun Engku Putri dan objek wisata milik pemerintah ditutup untuk umum," kata Rudi, Kamis (23/12/2021)

Rudi menegaskan aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru 2022 di Kota Batam.

Baca Juga:Apindo Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Batam, Daftar di Sini

Tempat kerumunan paling banyak 75 persen dari kapasitas, diantaranya tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

"Pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," tegasnya.

Pedagang kaki lima di pusat keramaian tetap diperkenankan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Jajaran Pemerintah Kota Batam bersama TNI-POLRI dan Organisasi Perangkat Daerah Kota Batam terkait termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Periindungan Masyarakat (Satlinmas) serta Dinas Pemadam Kebakaran akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Surat Edaran Wali kota ini.

Hal itu dilakukan untuk mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:Buruh Batam Demo di Tiga Titik, Minta Tunda Penetapan UMK

Seperti berkumpul kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasiiltas hiburan (Pusat Perbelanjaan dan Restoran), tempat wisata, fasilitas ibadah, selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kemudian, pelaksanaan kegiatan ibadah dan peringatan Han Raya Natal Tahun 2021 berpedoman pada ketentuan Kementerian Agama RI.

Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat Pusat Perbelanjaan/mal, sebaiknya dilakukan bersama keluarga masing-masing.

Pawai dan parade atau arak-arakan tahun baru, acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ditiadakan.

Rudi juga menegaskan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exif) di Mall/Pusat Perbelanjaan.

Pemko meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

Jam operasional mal tetap normal pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Sementara untuk makan dan minum di dalam Pusat Perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini