SuaraBatam.id - Perusahaan raksasa media sosial Facebook membayar denda sebesar 17 juta rubel setara Rp 3,3 miliar ke Rusia karena tidak menghapus konten yang dianggap ilegal.
Mengutip Interfax pada Senin (19/12/2021), perusahaan induk Facebook, Meta bersama Google menghadap ke pengadilan minggu depan.
Hal itu lantaran dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat didenda sebesar beberapa persen dari pendapatan tahunannya di negara tersebut.
Namun, disitat dari Reuters, Facebook tidak segera memberikan komentar.
Diketahui pada Oktober, Rusia meminta petugas pengadilan untuk mendenda Facebook sebesar Rp 3,3 miliar.
Moskow telah memberikan tekanan yang lebih besar pada perusahaan teknologi raksasa tahun ini dalam kampanye yang disebut oleh para kritikus sebagai upaya melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap internet.
Hal tersebut, menurut kritikus, merupakan sesuatu yang dapat mengancam kebebasan individu dan perusahaan.
Selain Facebook, aplikasi perpesanan Telegram juga dikabarkan telah membayar denda sebesar 15 juta rubel atau sekitar Rp2,9 miliar. Namun, Telegram tidak segera berkomentar. (Antara)