Gubernur juga menyampaikan ke depan Pemprov Kepri akan menyiapkan anggaran hibah terhadap serikat pekerja yang bisa berbentuk induk-induk koperasi.
“Saya sedang berpikir, ke depan ini yang akan menjadi beban-beban berat teman-teman pekerja industri, nantinya bisa kita bahas secara rutin dalam mencarikan solusinya,” harapnya
Sementara itu, perwakilan serikat pekerja menyampaikan hampir semua karyawan upahnya berdasarkan UMK Kota Batam. Sehingga Se-Kota Batam berpatokan kepada Upah Minimum Kota Batam.
“Kota Batam dulu pernah ada Upah Sektoral yang pengupahannya berdasarkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang tertentu. Namun pada tahun 2017 sudah tidak ada lagi,” katanya.
Baca Juga:Mencuri di Ruko Green Mansion Batam, Pelaku Lukai Pemilik Rumah
Ia menerangkan memang UMK ini adalah patokan gaji bagi karyawan dengan masa kerja dibawah 1 tahun, tetapi dilihat dari lapangan gaji-gaji karyawan walaupun sudah di atas 1 tahun dan sudah berkeluarga tidak jauh beda dengan nilai UMK.
“Jadi memang dapat disimpulkan bahwasanya nilai UMK ini adalah gajinya orang Batam. Sehingga perhatian khusus terhadap UMK ini sangat besar pengaruhnya terhadap upah di Kota Batam,” terangnya.