SuaraBatam.id - Tengku Saiful seorang warga Tanjung Pinggir, Sekupang harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Pria berusia 28 tahun ini berusaha mencuri Perumahan Town House Cipta Green Mansion, Sekupang, Selasa (14/12/2021) siang kemarin.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini, juga melukai korban yang tinggal di ruko tersebut.
"Korban menderita luka di bagian kepala, dan tusukan di bagian punggung," terang Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga:Libur Sekolah Semester II di Batam Berubah, Ini Jadwalnya
Dari keterangan korban yang diketahui bernama Vivia Ela Mayasari, keberadaan pelaku diketahui oleh anaknya yang tengah bermain di ruang keluarga yang berada di lantai dua.
Saat itu, korban mengaku tengah berada di dalam kamar, dan terkejut mendengar teriakan anak korban yang melihat pelaku berusaha masuk melalui jendela.
"Pelaku diketahui menggunakan topeng berwarna hitam, dan membawa senjata tajam. Saat mencari jalan untuk bisa masuk ke rumah korban, dia melihat jendela lantai dua terbuka. Dan memanjat untuk dapat masuk melalui jendela di lantai dua," paparnya.
Mengetahui keberadaan pelaku tersebut, korban langsung berusaha menyelamatkan anaknya, dengan menarik ke dalam kamar.
Namun dalam usaha penyelamatan diri tersebut, pelaku berhasil mendobrak pintu kamar korban yang belum sempat terkunci rapat.
Baca Juga:Angka Perceraian di Batam tahun 2021 Tercatat 1.710 Putusan
"Karena dobrakan yang dilakukan pelaku, korban ini sempat terpental dan jatuh ke lantai," paparnya.
Melihat kondisi korban, pelaku lalu mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku juga meminta agar korban dapat menyerahkan seluruh harta, dan mengancam akan melukai korban dan anaknya apabila melakukan perlawanan.
Mendapat ancaman tersebut, korban lalu menyarankan agar pelaku dapat mengambil kalung emas yang dipakai oleh anak korban, dikarenakan korban tidak memegang uang tunai lebih dari Rp100 ribu.
Kemudian saat pelaku sedang berusaha melepaskan kalung emas dari leher anaknya, korban kemudian mengambil kesempatan tersebut untuk lari sambil membawa anaknya turun ke lantai bawah.
Tetapi pelaku langsung menarik emas dari leher anak korban setelah itu membenturkan kepala korban ke dinding.
"Tidak hanya itu, sempat terjadi aksi saling kejar antara korban dan pelaku hingga ke lantai dasar rumah korban. Pelaku yang panik juga memecahkan dua buah stoples kaca ke kepala korban, dan menusukkan sajam yang dia bawa ke punggung korban," tegasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri atas, luka tusuk di punggung sebelah kanan, luka lecet dan memar di punggung sebelah kiri, luka gores pada hidung, memar di sekujur tubuh dan perabotan rumah rusak dan berantakan.
"Setelah pelaku kabur, korban lalu datang ke sini [Polsek Sekupang] untuk membuat laporan," kata dia.
Setelah menerima laporan dan melakukan lidik terkait pencurian dengan kekerasan tersebut, selanjutnya timnya langsung bergerak memburu pelaku.
"Kita dapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di wilayah tanjung pinggir, kemudian tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pagi tadi," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu bilah pisau, satu helai celana jin warna biru bercak darah,
satu helai baju kaos hitam lengan panjang.
Sementara itu, pasal yang disangkakan yaitu Tltindak pidana Pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) KUHPidana.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait