SuaraBatam.id - Tengku Saiful seorang warga Tanjung Pinggir, Sekupang harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Pria berusia 28 tahun ini berusaha mencuri Perumahan Town House Cipta Green Mansion, Sekupang, Selasa (14/12/2021) siang kemarin.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini, juga melukai korban yang tinggal di ruko tersebut.
"Korban menderita luka di bagian kepala, dan tusukan di bagian punggung," terang Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga:Libur Sekolah Semester II di Batam Berubah, Ini Jadwalnya
Dari keterangan korban yang diketahui bernama Vivia Ela Mayasari, keberadaan pelaku diketahui oleh anaknya yang tengah bermain di ruang keluarga yang berada di lantai dua.
Saat itu, korban mengaku tengah berada di dalam kamar, dan terkejut mendengar teriakan anak korban yang melihat pelaku berusaha masuk melalui jendela.
"Pelaku diketahui menggunakan topeng berwarna hitam, dan membawa senjata tajam. Saat mencari jalan untuk bisa masuk ke rumah korban, dia melihat jendela lantai dua terbuka. Dan memanjat untuk dapat masuk melalui jendela di lantai dua," paparnya.
Mengetahui keberadaan pelaku tersebut, korban langsung berusaha menyelamatkan anaknya, dengan menarik ke dalam kamar.
Namun dalam usaha penyelamatan diri tersebut, pelaku berhasil mendobrak pintu kamar korban yang belum sempat terkunci rapat.
Baca Juga:Angka Perceraian di Batam tahun 2021 Tercatat 1.710 Putusan
"Karena dobrakan yang dilakukan pelaku, korban ini sempat terpental dan jatuh ke lantai," paparnya.