PPKM Level 3, Pemko Batam Larang Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru

Apalagi diketahui, jelang akhir tahun hunian hotel mulai penuh terisi oleh warga Batam.

Eliza Gusmeri
Selasa, 14 Desember 2021 | 19:30 WIB
PPKM Level 3, Pemko Batam Larang Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru
Festival Kembang Api Omagari. (Doc JR East) 

SuaraBatam.id - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melarang pihak hotel, ressort dan pengelola pantai menggelar pesta kembang api pada perayaan tahun baru 2022.

Apalagi diketahui, jelang akhir tahun hunian hotel mulai penuh terisi oleh warga Batam.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan pada saat akhir tahun 2021, pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) level 3 akan diterapkan.

Sebagaimana aturan PPKM level 3, maka ruang-ruang publik akan dibatasi pengunjungnya.

“Rayakan akhir tahun dengan keluarga saja,” ujar Amsakar, Selasa (14/12/2021).

Kasus Covid-19 secara kumulatif pada bulan Desember 2021 tercatat berjumlah hanya 2 orang saja. Sedangkan beberapa hari terakhir tercatat nol kasus Covid-19.

Baca Juga:Jelang Akhir Tahun, Hotel di Batam Mulai Banjir Pesanan

Namun Amsakar tetap meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Karena dengan begitu, kasus Covid-19 tetap terkendali selalu pada nol kasus.

“Jangan lengah, tetap terapkan prokes,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan larangan ke luar kota pada akhir tahun 2021 membuat warga Batam memilih untuk menghabiskan malam pergantian tahun di hotel. Sehingga membuat tingkat hunian hotel di Batam mulai penuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini