SuaraBatam.id - Baru bebas dari penjara sekitar tiga bulan lalu, P (24) kembali melakukan pencurian sepeda motor di Batam, Kepulauan Riau. Residivis asal Setokok kemudian ditangkap pada Kamis (9/12/21) lalu.
Kapolsek Sagulung Iptu Dharma Ardyaniki menyebutkan, penangkapan P berdasarkan laporan korban yang kehilangan motornya di wilayah Ruko Tunas Regency pada Kamis (28/10/2021).
"Korban sedang lengah dan beristirahat kemudian tersangka mencuri motornya dengan membobol kontak menggunakan kunci T," ujar Niki, Selasa (14/12/21, dikutip dari batamnews.
Korban kemudian membuat laporan. Unit Reskrim Polsek Sagulung yang menyelidiki laporan tersebut, mengendus keberadaaan motor korban di Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk.
"Di lokasi itu, barang bukti dan pelaku kami amankan," kata Niki.
Baca Juga:Terbang 40 Menit, Pesawat Lion Air Rute Padang-Batam Berbalik Arah ke Bandara
Polisi mengamankan sebuah motor Honda Beat di rumah P. Ternyata, motor tersebut merupakan hasil curian di wilayah Bengkong pada Minggu (10/10/2021).
Niki juga membenarkan P merupakan residivis curanmor di Polsek Batam Kota. Pria itu divonis selama 1 tahun 6 bulan dan bebas bersyarat pada September 2021.
Atas perbuatannya saat ini pelaku dibawa ke Polsek Sagulung beserta barang bukti berupa dua unit motor Honda Beat Street warna hitam dan putih.
"Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.