SuaraBatam.id - Dalam Operasi Gempur, Bea Cukai mengamankan 70 juta batang rokok non cukai yang beredar di Batam selama 2021.
Tak hanya Batam, rokok non cukai itu juga ditemukan di daerah Kepri lainnya. Kemenkeu sendiri melarang barang non cukai rokok dan minuman beralkohol dalam aturan terbaru, meskipun Batam, Bintan dan Karimun masuk wilayah FTZ.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Muhammad Rizky Baidillah menyebutkan operasi tersebut sedang intens dilakukan saat ini.
"Sampai saat ini sudah diamankan oleh tim P2 sebanyak 70 jutaan batang rokok," ujar Rizky, Selasa (14/12/2021) dikutip dari Batamnews.
Baca Juga:Harga Vape Hingga Tembakau Hisap Terdampak Kenaikan Cukai, Ini Rincian lengkapnya
Jumlah itu dikatakannya data tahun 2021 dari hasil operasi di wilayah hukum Bea Cukai Batam.
Terkait peredaran rokok yang belum tersentuh, pihaknya juga mengimbau agar segera disampaikan masyarakat jika mengetahuinya. BC dipastikannya akan menindaklanjuti informasi yang masuk.
"Segera disampaikan ke unit P2 agar ditindak lanjuti," katanya.
Sebelumnya, Kementrian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di 4 zona sejak 17 Mei 2019 lalu.
Ke-4 zona tersebut merupakan wilayah perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun dan Sabang Naggroe Aceh Darussalam.
Baca Juga:Berhenti Merokok Bisa Memicu Kenaikan Berat Badan? Ternyata Ini Sebabnya