SuaraBatam.id - Tiga anak di bawah umur menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Sei Lekop, Batam.
Mereka yang jadi tersangka H (17), SY (15) dan IA (15) telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung, Selasa (7/12/2021).
Dikutip dari batamnews, Kapolsek Sagulung Iptu Dharma Ardyaniki menyebutkan, para tersangka diamankan usai mendapatkan laporan korban berinisial SI yang motornya hilang dicuri.
"Berawal pada Selasa (7/11/2021) dini hari korban mengetahui motor yang diparkirkannya di teras rumah sudah tak ada lagi di lokasi tersebut," ujar Niki, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga:Harga Naik, Pemerintah Salurkan Bantuan 11 Ribu Kilo Minyak Goreng untuk Batam Lewat Ritel
Kemudian korban langsung melapor peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung. Di hari yang sama, petugas mendapatkan informasi bahwa motor tersebut berada di daerah Kavling Sei Lekop.
Petugas pun langsung datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lapangan. Pada pukul 13:00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti sebuah motor Yamaha Vega R New milik korban.
"Pelaku mengakui melakukannya pada malam hari ketika pemilik kendaraan sedang beristirahat dengan membobol kunci kontak dengan kunci T," bebernya.
Para pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Sagulung. Ketiganya merupakan anak dibawah umur yang belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Baca Juga:Aiptu Erwin Depari Jadi Terlapor Kasus Dugaan Kekerasan di SMK SPN Batam
"Saya imbau agar masyarakat meningkatkan keamanan terhadap sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan dilengkapi pagar tertutup atau kunci ganda kendaraan," pungkas Niki.