Pria Mabuk di Bintan Nekat Masuk Rumah dan Perkosa Gadis

Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi mengatakan saat beraksi waktu itu pelaku nekat masuk ke rumah korban melalui pintu belakang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Lalu menghampi

Eliza Gusmeri
Selasa, 07 Desember 2021 | 16:20 WIB
Pria Mabuk di Bintan Nekat Masuk Rumah dan Perkosa Gadis
Polisi meringkus HS yang melakukan percobaan pemerkosaan. (Foto: Ary/Batamnews)

SuaraBatam.id - HS (26) tersangka pemerkosaan seorang gadis asal Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir 20 November lalu diamankan Polsek Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi mengatakan saat beraksi, laki-laki itu nekat masuk ke rumah korban melalui pintu belakang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Lalu menghampiri korban yang sedang tertidur.

Kata Kapolsek, ia sempat menenggak minuman beralkohol.

"Pelaku sebenarnya menyukai korban. Namun korban tidak meresponnya. Sehingga pelaku berniat melakukan aksi bejatnya untuk memperkosa korban," ujar Suardi, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:Kasus Suap Kuota Rokok Bintan, KPK Terima Pengembalian Fee Rp 3 Miliar

Dalam pengaruh alkohol, HS yang berhasil menyelinap ke dalam rumah, tanpa pikir panjang langsung membekap mulut korban dengan tangan kanannya. Lalu berusaha untuk menyetubuhi korban dengan paksa.

Namun korban berontak dengan sekuat tenaga sehingga bekapan mulutnya terlepas. Lantas korban pun berteriak sehingga membuat orangtuanya terbangun dan beranjak menuju kamar korban.

"Pelaku melarikan diri kembali melewati pintu belakang. Kemudian bersembunyi ke tempat lain," kata Kapolsek.

Polisi yang melacak HS berhasil menangkap pria tersebut. Dari hasil visum korban mengalami luka dan memar dibagian mulut, serta mengalami trauma atas kejadian tersebut.

HS dijerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia.

Baca Juga:RSUD Bintan Jadi Target Pemeriksaan Kejari Terkait Korupsi Insentif Nakes

"Ternyata pelaku ini resedivis kasus penganiayaan dan pernah dipenjara. Kini pelaku terancam dihukum lagi maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini