SuaraBatam.id - Setelah empat bulan melarikan diri, pelaku pencurian di Bengkong akhirnya di tangkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Bengkong dan Sat Reskrim Polresta Barelang di Simpang Dam, Rabu (1/12/2021).
T (44), pria yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut melakukan aksi bersama rekannya berinisial B yang saat ini masih berstatus DPO.
Pelaku merupakan spesialis pembobol rumah di wilayah Komplek Garama Hill Bengkong. Rumah tersebut milik korban berinisial R.
"Ia membobol rumah tersebut pada 11 Agustus lalu," ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Adrian , Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Batamnews.
Baca Juga:Buron 8 Bulan, Pencuri Sepeda Motor Majikan di Karanganyar Dibekuk Polisi
Peristiwa tersebut diketahui korban saat sedang bekerja. Ia melihat alarm CCTV rumahnya yang terconecting ke hp korban. Setelah di cek, terdapat dua pelaku yang berada didalam rumahnya.
Korban pun bergegas pulang. Namun naas, pelaku sudah tak berada di lokasi. Ia masuk melalui teralis jendela dengan cara mencongkelnya.
"Total kerugian yaitu satu unit iPhone 6, HP Oppo A57, uang 350 dollar Singapura, uang tunai Rp 8 juta, sebuah laptop dan notebook, tiga jam tangan, satu pin emas dari BP Batam serta buku nikah," pungkasnya.