SuaraBatam.id - Dua orang pelaku penganiayaan suami istri di Foodcourt 98 Batam ditangkap dikos-kosan di Bengkong Indah. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan dua orang pelaku sebagai DPO yaitu EK dan EP.
"Jadi dua pelaku ini mengakui bahwa mereka berjumlah empat orang saat kejadian tersebut," kata Polsek Lubuk Baja, Budi, dikutip dari Batamnews, (2/12/2021).
Merunut kejadian, JY menjemput istrinya di Foodcourt 98 pada Minggu (21/11/2021) pukul 03:00 dini hari. Kemudian saat menghampiri JY, sang istri dipanggil oleh para pelaku.
Baca Juga:WN Nigeria Tipu Warga Batam Rp300 Juta, Modus Kencan Online, Diimingi Paket dari Inggris
Para pelaku pun menanyakan siapa yang sedang menjemputnya. Bukannya sang istri yang menjawab akan tetapi JY yang menjawab kalau dia adalah istrinya.
"Merasa cemburu mereka (para pelaku) langsung memukul dada JY dan menendang pipinya hingga tersungkur ke aspal," katanya.
Sang istri, saat hendak melerai juga dipukul pada pipi kanannya oleh salah satu pelaku sehingga ia berlari kedalam Foodcourt untuk meminta pertolongan.
Usai kejadian tersebut JY beserta istrinya langsung melakukan visum ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan melapor ke Polsek Lubuk Baja.*
"Para pelaku ini sudah mabuk duluan di Foodcourt Pasifik, saat itu mereka berpindah ke Foodcourt 98 untuk menjumpai wanita yang biasa menemani mereka yaitu istrinya JY," bebernya.
Baca Juga:Tersisa 1 Jarum Pentul di Perut, Kondisi Fitri Semakin Membaik
"Sesampainya disana, wanita itu malah dijemput suaminya, karena pengaruh alkohol mereka emosi dan menganiaya para korban," tambah Kapolsek.