SuaraBatam.id - Riau menjadi provinsi dengan perkebunan sawit terluas di Indonesia. Untuk pengelolaannya, pemerintah daerah setempat telah menyiapkan kebijakan lingkungan hidup untuk sektor itu.
Dikutip dari wartaekonomi, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Dinas Perkebunan Riau, Sri Ambar Kusumawati menjelaskan, terdapat enam kategori yang kini menjadi fokus kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di sektor perkebunan kelapa sawit Riau.
Pertama, implementasi Program Riau Hijau melalui Pergub Nomor 9/2021. Kedua, penerapan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) yang tertuang dalam Inpres Nomor 6/2019.
"Ketiga, kami juga sukseskan penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB). Sampai November 2021, kami sudah konsultasi publik dan rencana Desember 2021 nanti ada peraturan Gubernur Riau," kata Sri, dilansir Elaeis.co.
Baca Juga:Persiapan Riau Jelang Ibadah Umrah dan Haji saat Pandemi Covid-19
Keempat, penerapan ISPO sesuai dengan Perpres Nomor 44/2020. Di Bumi Lancang Kuning ini, baru sebanyak 117 perusahaan kelapa sawit yang telah mengantongi sertifikat ISPO tersebut. Jumlah ini hanya sebesar 29,25 persen dari total perusahaan yang beroperasi di Riau. "Ada 283 perusahaan atau 71,75 persen yang belum kantongi ISPO," kata Sri.
Sementara, untuk kelembagaan petani kelapa sawit Riau yang sudah mengantongi sertifikat ISPO baru sebanyak 7 kelembagaan. Ketujuh kelembagaan yang dimaksud ialah Asosiasi Amanah di Pelalawan, Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Rezeki di Rokan Hulu, Koperasi Bukit Potalo di Pelalawan, Koperasi Sekato Jaya Lestari di Siak, Koperasi Panca Jaya, dan beberapa lainnya.
Kelima, penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STDB) pekebun. Dari APBN 2020 dan 2021 saat ini, sudah sekitar 2.000 STDB terbit di wilayah Riau. Keenam, mengusulkan dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit dan mengusulkan dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Komisi XI DPR RI.
"Kami juga sudah koordinasi dengan Provinsi Kaltim, Sumut, dan 20 provinsi lainnya. Tentu ini bertujuan untuk menambah penguatan fiskal daerah untuk membangun, termasuk memperbaiki lingkungan hidup yang terdampak," ungkap Sri.
Baca Juga:Dekan Tersangka Pelecehan Tak Dicopot, Komahi Unri Singgung Permendikbud