SuaraBatam.id - Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Sagulung dan Nongsa telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung.
Salah satu pelaku berinisial AB (38) merupakan residivis kasus pencurian Handphone di wilayah Batuaji pada tahun 2008 lalu. Ia dipidana 1 tahun penjara dan bebas pada bulan Agustus 2009.
"Mereka melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolsek Sagulung, Iptu Dharma Ardyaniki.
Penangkapan ketiganya berawal dari adanya laporan kepolisian pada Senin (22/11/2021). Korban DE kehilangan motornya yang diparkirkan di halaman rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sagulung.
Baca Juga:Jaringan Copet Internasional Tertangkap di Mandalika, Biasa Beraksi di Batam
"Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dilapangan," ujar Niki, Selasa (23/11/2021).
Kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Bengkong Abadi. Petugas pun mendatangi lokasi tersebut.
Sesampainya dilokasi, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku yakni AB (38), W (28) dan T (24) pada Selasa (23/11/2021) dini hari.
"Ketiganya beserta dua unit motor yaitu, Yamaha Mio dan Honda Beat kita bawa langsung. Kita amankan dan kita bawa ke Polsek Sagulung guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Hasil penyelidikan, salah satu motor yang diamankan merupakan milik korban yang berada di Polsek Nongsa. Para pelaku melakukan pencurian di wilayah tersebut.
Para pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di karangan rumah yang terbuka dengan cara merusak kunci kontak motor tersebut.
Baca Juga:Pemerhati Anak di Kepri: Pelaku Kekerasan Siswa di SPN Batam Harus Disanksi