Peringatan Pengusaha, UMK Tanjungpinang 2022 Ditetapkan Paling Lambat 30 November

Hamalis menyatakan UMK Tanjungpinang 2022 harus ditetapkan paling lambat 30 November 2021.

Eliza Gusmeri
Selasa, 23 November 2021 | 19:05 WIB
Peringatan Pengusaha, UMK Tanjungpinang 2022 Ditetapkan Paling Lambat 30 November
Ilustrasi uang rupiah. (pexels.com/Ahsanjaya)

SuaraBatam.id - Upah minimum kota (UMK) tahun 2022 naik 1,35 persen atau kenaikan sebesar Rp40.607. Besaran tersebut berdasarkan prediksi Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Hamalis.

"Kalau tahun 2021 UMK kita Rp3.013.012, maka tahun ini diprediksi naik menjadi Rp3.053,619," kata Hamalis di Tanjungpinang, Selasa.

Hamalis menyatakan UMK Tanjungpinang 2022 harus ditetapkan paling lambat 30 November 2021.

"Sampai angka UMK itu ditetapkan, sementara prediksi kita hanya naik sekitar Rp40.607 saja," ungkapnya.

Baca Juga:Apa Itu UMP dan Bagaimana Mekanisme Perhitungannya dalam UU Ciptaker?

Ia menambahkan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK kepada karyawannya, maka hal itu sudah masuk ranah Pemprov Kepri yang menjadi pengawas ketenagakerjaan.

Namun, dia menegaskan bahwa upah minimum ini adalah bagi pekerja yang masa kerja di bawah satu tahun. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pekerja yang di atas satu tahun perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

"Harapan kita, semua pihak dapat menerima keputusan UMK 2022 demi menjaga ekonomi Tanjungpinang yang kondusif di masa pandemi COVID-19," kata Hamalis.

Menurutnya, kenaikan UMK Tanjungpinang sebesar 1,35 persen itu mengacu kepada formula sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, katanya, kesepakatan besaran UMK 2022 berdasarkan hasil rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang yang terdiri dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, pemerintah, unsur perguruan tinggi, dan BPS.

Baca Juga:Pembahasan Alot, UMK Karangasem Bali 2022 Akhirnya Hanya Naik Rp 1

"Pemerintah pusat dan daerah tentu sudah melihat rumusan masalah dalam menentukan kenaikan upah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi. Semuanya dijelaskan oleh BPS," ungkapnya. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini