Terungkap Mantan ART Nirina Suka Hidup Mewah, hingga Pernah Coba Tipu Tetangga

Ternyata keluarga Nirina bukan korban satu-satunya dari ulah ART tersebut.

Eliza Gusmeri
Selasa, 23 November 2021 | 17:59 WIB
Terungkap Mantan ART Nirina Suka Hidup Mewah, hingga Pernah Coba Tipu Tetangga
Nirina saat konpers [MataMata.com/Evi Ariska]

SuaraBatam.id - Nirina Zubir dan keluarga mengalami kerugian hingga Rp17 miliar, setelah harta keluarga dirampas oleh mantan ART sendiri.

Dilansir dari herstory, ternyata keluarga Nirina bukan korban satu-satunya dari ulah ART tersebut.

Riri Khasmita ternyata juga pernah mencoba menipu tetangga di sekitar kediaman ibu Nirina.

"Bahkan sampai kemarin akhirnya kami preskon kejadian ini akhirnya tetangga-tetangga rumah mama yang dulu juga akhirnya gitu saya dulu juga pernah loh dimintain BPKB entah buat apa gitu," ujar Nirina Zubir.

Baca Juga:Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Ditangkap, Ernest Cokelat Bereaksi

Sebenarnya para tetangga mereka sudah mengingatkan kelaukan ART tersebut, akan tetapi keluarga Nirina tetap berpikiran positif.

"Kebetulan ibu saya itu orangnya baik di lingkungan, mungkin orang-orang yang sayang dengan ibu kami itulah yang mulai melihat si Riri kacang lupa kulitnya dan sombong. Jadi dia punya mobil baru, mentraktir satu komplek, bawa jalan-jalan ke luar negeri," ungkap Fadhlan, kakak Nirina.

Mantan ART-nya itu memang kerap menunjukkan gaya hidup mewah terlihat dari unggahan di media sosial.

Melalui unggahan Riri di Instagram, dia terlihat berjalan-jalan dengan sang suami ke Malioboro Yogyakarta. Sang suami, juga terlihat berpergian bersama teman-temannya.

Riri punya sejumlah bisnis, seperti bisnis tempat tidur anak, sprei dan koper. Bisnis tersebut modalnya berasal dari aset tanah ibunda Nirina Zubir.

Baca Juga:Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Notaris Erwin Riduan Masuk DPO Polisi

Kini, Riri Khasmita dan suami serta gerombolan mafia tanah yang juga bekerja sebagai notaris Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat. Mereka dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini