Terungkap Mantan ART Nirina Suka Hidup Mewah, hingga Pernah Coba Tipu Tetangga

Ternyata keluarga Nirina bukan korban satu-satunya dari ulah ART tersebut.

Eliza Gusmeri
Selasa, 23 November 2021 | 17:59 WIB
Terungkap Mantan ART Nirina Suka Hidup Mewah, hingga Pernah Coba Tipu Tetangga
Nirina saat konpers [MataMata.com/Evi Ariska]

SuaraBatam.id - Nirina Zubir dan keluarga mengalami kerugian hingga Rp17 miliar, setelah harta keluarga dirampas oleh mantan ART sendiri.

Dilansir dari herstory, ternyata keluarga Nirina bukan korban satu-satunya dari ulah ART tersebut.

Riri Khasmita ternyata juga pernah mencoba menipu tetangga di sekitar kediaman ibu Nirina.

"Bahkan sampai kemarin akhirnya kami preskon kejadian ini akhirnya tetangga-tetangga rumah mama yang dulu juga akhirnya gitu saya dulu juga pernah loh dimintain BPKB entah buat apa gitu," ujar Nirina Zubir.

Baca Juga:Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Ditangkap, Ernest Cokelat Bereaksi

Sebenarnya para tetangga mereka sudah mengingatkan kelaukan ART tersebut, akan tetapi keluarga Nirina tetap berpikiran positif.

"Kebetulan ibu saya itu orangnya baik di lingkungan, mungkin orang-orang yang sayang dengan ibu kami itulah yang mulai melihat si Riri kacang lupa kulitnya dan sombong. Jadi dia punya mobil baru, mentraktir satu komplek, bawa jalan-jalan ke luar negeri," ungkap Fadhlan, kakak Nirina.

Mantan ART-nya itu memang kerap menunjukkan gaya hidup mewah terlihat dari unggahan di media sosial.

Melalui unggahan Riri di Instagram, dia terlihat berjalan-jalan dengan sang suami ke Malioboro Yogyakarta. Sang suami, juga terlihat berpergian bersama teman-temannya.

Riri punya sejumlah bisnis, seperti bisnis tempat tidur anak, sprei dan koper. Bisnis tersebut modalnya berasal dari aset tanah ibunda Nirina Zubir.

Baca Juga:Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Notaris Erwin Riduan Masuk DPO Polisi

Kini, Riri Khasmita dan suami serta gerombolan mafia tanah yang juga bekerja sebagai notaris Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat. Mereka dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini