Terungkap Mantan ART Nirina Suka Hidup Mewah, hingga Pernah Coba Tipu Tetangga

Ternyata keluarga Nirina bukan korban satu-satunya dari ulah ART tersebut.

Eliza Gusmeri
Selasa, 23 November 2021 | 17:59 WIB
Terungkap Mantan ART Nirina Suka Hidup Mewah, hingga Pernah Coba Tipu Tetangga
Nirina saat konpers [MataMata.com/Evi Ariska]

SuaraBatam.id - Nirina Zubir dan keluarga mengalami kerugian hingga Rp17 miliar, setelah harta keluarga dirampas oleh mantan ART sendiri.

Dilansir dari herstory, ternyata keluarga Nirina bukan korban satu-satunya dari ulah ART tersebut.

Riri Khasmita ternyata juga pernah mencoba menipu tetangga di sekitar kediaman ibu Nirina.

"Bahkan sampai kemarin akhirnya kami preskon kejadian ini akhirnya tetangga-tetangga rumah mama yang dulu juga akhirnya gitu saya dulu juga pernah loh dimintain BPKB entah buat apa gitu," ujar Nirina Zubir.

Baca Juga:Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Ditangkap, Ernest Cokelat Bereaksi

Sebenarnya para tetangga mereka sudah mengingatkan kelaukan ART tersebut, akan tetapi keluarga Nirina tetap berpikiran positif.

"Kebetulan ibu saya itu orangnya baik di lingkungan, mungkin orang-orang yang sayang dengan ibu kami itulah yang mulai melihat si Riri kacang lupa kulitnya dan sombong. Jadi dia punya mobil baru, mentraktir satu komplek, bawa jalan-jalan ke luar negeri," ungkap Fadhlan, kakak Nirina.

Mantan ART-nya itu memang kerap menunjukkan gaya hidup mewah terlihat dari unggahan di media sosial.

Melalui unggahan Riri di Instagram, dia terlihat berjalan-jalan dengan sang suami ke Malioboro Yogyakarta. Sang suami, juga terlihat berpergian bersama teman-temannya.

Riri punya sejumlah bisnis, seperti bisnis tempat tidur anak, sprei dan koper. Bisnis tersebut modalnya berasal dari aset tanah ibunda Nirina Zubir.

Baca Juga:Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Notaris Erwin Riduan Masuk DPO Polisi

Kini, Riri Khasmita dan suami serta gerombolan mafia tanah yang juga bekerja sebagai notaris Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat. Mereka dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini