Untuk diketahui pemerintah pusat membuka pintu masuk wisatawan mancanegara ke Indonesia melalui jalur udara dan pelabuhan termasuk Bandara Hang Nadim.
Untuk penerbangan udara pemerintah melalui satgas Covid 19 menetapkan dalam Surat Keputusan(SK) Nomor 15 Tahun 2021 yang dimana disebutkan ada 19 negara yang bisa memasuki Indonesia.
Ke 19 negara yang di perbolehkan masuk ke Indonesia ialah Bahrain, China, Hungaria, India, Italia, Jepang, Korea Selatan, Kuwait, Liechtenstein, Norwegia, Perancis, Persatuan Arab Emirat, Polandia, Portugal, Qatar, Saudi Arabia, Selandia Baru, Spanyol dan Swedia.
Warga Negara Asing (WNA) dari ke 19 Negera tersebut diperbolehkan masuk melalui beberapa Bandara seperti di provinsi Bali dan Kepulauan Riau.
Baca Juga:Dinas Kesehatan Sebut Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Batam Masih Terkendala Penolakan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran No. 85/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memberlakukan pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional, yaitu hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta - Tangerang, Bandara Sam Ratulangi - Manado, Bandara I Gusti Ngurah Rai - Bali, Bandara Hang Nadim - Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah - Tanjung Pinang.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait