OJK Bentuk Badan Perwakilan Anggota Untuk Penyelesaian Asuransi Bumiputera

Hal itu buntut dari masalah pembayaran klaim nasabah yang mandek.

Eliza Gusmeri
Rabu, 10 November 2021 | 18:30 WIB
OJK Bentuk Badan Perwakilan Anggota Untuk Penyelesaian Asuransi Bumiputera
Puluhan nasabah AJB Bumiputera 1912 berdemo di Gedung OJK Kepri, pada Rabu (10/11/2021) (foto: antara)

SuaraBatam.id - Puluhan nasabah AJB Bumiputera 1912 berdemo di Gedung OJK Kepri, pada Rabu (10/11/2021).

Hal itu buntut dari masalah pembayaran klaim nasabah yang mandek.

Menangapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra sebagai langkah penyelesaian masalah dengan pemegang polis.

"Saat ini OJK fokus dalam proses penyehatan terhadap AJBB dengan melakukan pengawasan secara intensif serta mendorong agar dengan segera membentukan Badan Perwakilan Anggota yang saat ini masih kosong," kata Kepala Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau Rony Ukurta menanggapi unjuk rasa pemegang polis AJBB di Batam, Rabu.

Baca Juga:Ansar Ahmad Optimis Pembangunan Jembatan Batam-Bintan Dimulai Tahun Depan

Ia menyatakan pihaknya berharap pemegang polis yang sekaligus pemilik AJBB dapat ikut serta melakukan monitoring, mengawal dan memilih para wakilnya yang akan duduk sebagai BPA baru AJBB.

"Harapannya BPA baru AJBB tersebut dapat mewakili kepentingan para pemegang polis," kata dia.

Kepala OJK Kepri memberikan penjelasan, AJBB merupakan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Maka sesuai Anggaran Dasar AJBB, pemegang polis AJBB (selain unit link dan syariah) merupakan pemilik AJBB.

Menurut dia, sebagai usaha bersama berdasarkan anggaran dasar AJBB, penyelesaian permasalahan AJBB dapat diselesaikan dengan mengadakan Sidang Luar Biasa BPA, karena BPA merupakan lembaga tertinggi di AJBB yang berwenang mengambil keputusan strategis dan mewakili para anggota.

Namun, sejak 26 Desember 2020 hingga saat ini terdapat kekosongan BPA.

Baca Juga:Perbedaan Utama OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK

Sejatinya, pengawasan terhadap AJBB merupakan kewenangan OJK Pusat. Namun OJK Kepri menerima pengaduan dari pemegang polis AJBB di daerah setempat, maka segera meneruskan ke OJK Pusat agar ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan.

OJK Kepri juga menghadiri undangan rapat dengar pendapat umum gabungan dari DPRD Kota Batam pada 16 Maret dan 23 April 2021, untuk menjelaskan tindakan pengawasan ang dilakukan pihaknya terhadap AJBB dengan menghadirkan Perwakilan dari OJK Pusat secara virtual selaku Pengawas AJBB. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini