Kasus Dugaan Pelecehan Seksual pada Anak di Batam Dalam Lidik, Polisi: Belum Cukup Bukti

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal menyebutkan kasus dugaan pelecehan tersebut ditangani dengan SOP yang berlaku di Kepolisian.

Eliza Gusmeri
Selasa, 09 November 2021 | 08:54 WIB
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual pada Anak di Batam Dalam Lidik, Polisi: Belum Cukup Bukti
Ilustrasi pelecehan seksual. (Shutterstock)

Bob juga mengungkapkan pihaknya juga telah meminta keterangan dokter, untuk memastikan apakah luka di kemaluan korban merupakan merupakan luka yang telah lama atau baru terjadi.

"Dokter juga tidak bisa memastikan itu luka lama atau baru," ujarnya.

Setelah mendapat penjelasan dari sejumlah saksi, kasus tersebut tidak memenuhi unsur alat bukti guna menentukan siapa pelaku.

Dalam hal ini, AKP Bob juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sembarang.

Baca Juga:Perempuan Ini Curhat di Medsos, Kasus Pelecehan Seksual Anak Tak Diproses Polisi Batam

"Dari hasil keterangan dan fakta yang di dapatkan penyidik Polsek Bengkong tidak didapatkan bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka," tegasnya.

Bob menjelaskan bahwa, kasus tersebut saat ini terus berproses dan sudah dilakukan beberapa gelar perkara baik di Polresta Barelang hingga di polda Kepri.

"Saat ini kita akan lakukan lagi gelar perkara kasus tersebut jika tidak dapatkan alat bukti yang cukup maka akan dihentikan penyelidikan," ujarnya.

Namun Kapolsek Bengkong itu mengatakan bahwa jika nantinya di kemudian hari ditemukan alat bukti atau fakta baru maka bisa di buka kembali.

"Kami tegaskan kembali kasus yang kami tangani sudah dilakukan sesuai prosedur dan SOP yang ada," ujarnya.

Baca Juga:FSPMI Batam Minta Pemerintah Naikkan UMK 2022 Sampai 10 Persen

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak