Oknum Kades di Bintan Ditangkap Terkait Surat Tanah, Ngaku Terima Rp18 Juta

Dalam penerbitan surat tanah itu, tersangka mendapatkan uang belasan juta rupiah.

Eko Faizin
Senin, 08 November 2021 | 10:56 WIB
Oknum Kades di Bintan Ditangkap Terkait Surat Tanah, Ngaku Terima Rp18 Juta
Ilustrasi uang hasil pemalsuan surat tanah. [Istimewa]

SuaraBatam.id - Seorang kepala desa (kades) di Bintan ditangkap terkait pemalsuan surat tanah seluas 8.900 meter persegi di Kampung Tiram.

Kades Bintan Buyu, berinisial S saat ini telah diamankan Polres Bintan akibat. Dalam penerbitan surat tanah itu, tersangka mendapatkan uang belasan juta rupiah.

Oknum Kades S mengaku baru pertama kali dia melakukan penerbitan surat lahan yang ternyata menimbulkan masalah besar seperti ini. Bahkan menyeretnya sampai ke balik jeruji besi.

“Saya memang tak tau kalau lahan itu bermasalah. Jadi saya tandatangani penerbitan suratnya," ujar Kades Bintan Buyu dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Senin (8/11/2021)

Pemohon yang juga merupakan tersangka itu mengajukan untuk pembuatan surat. Lalu dia cek ternyata sudah lengkap berkasnya tanpa diketahui status lahan itu sebenarnya.

Dikarenakan dalam berkas pengajuan itu sudah ada persetujuan dan tandatangan dari pihak ketua RT dan Ketua RW. Maka tanpa ragu dia juga menandatanganinya.

"Pas diberikan kepada saya tinggal ditandatangani saja karena syaratnya sudah lengkap dan juga sudah ditandatangani RT dan RW juga," ungkap dia.

Pemohon mengimingi jika surat itu sudah selesai akan membantu kades. Sehingga setelah surat lahan seluas 8.900 m² itu terbit dia mendapatkan bantuan uang Rp 18 juta.

“Saya dapat bukan saya minta. Itu tawaran dari pemohon jika suratnya selesai saya dikasih uang. Jadi saya terima Rp 18 juta," katanya.

Setelah dia menandatangani, berkas itu kemudian diteruskan ke Kantor Kecamatan Teluk Bintan untuk mendapatkan persetujuan. Lalu Camat Teluk Bintan itu mengesahkan dengan menandatanganinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini