SuaraBatam.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa Rachel Vennya dan rekannya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina.
"Hari ini gelar perkara sudah dilakukan penyidik, dan menetapkan empat tersangka," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Empat tersangka itu adalah Rachel Vennya, Salim Naudurer, dan Maulida "Dan satu orang yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," ujarnya.
Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Rencananya, proses pemeriksaan tersangka akan dilakukan Senin pekan depan.
Baca Juga:Jadi Tersangka, Rachel Vennya Kembali Diperiksa Senin Mendatang
"Yang kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, Rachel Vennya hadiri pemeriksaan kedua pada Senin (1/11/2021). Salim dan Maulida juga ikut diperiksa.
Rachel pun siap jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rachel, Indra Raharja.
"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," kata Indra di Polda Metro waktu itu.
Kasus kaburnya Rachel Vennya sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga:Ditetap Tersangka, Rachel Vennya dan Salin Naudurer Tidak Ditahan
Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara.