Jadi Tersangka Korupsi, Tugas Deputi BP Batam Syahril Japarin Digantikan Purwiyanto

Setelah kepulangannya dari Uni Emirat Arab (UEA) atau Dubai, maka tugas Deputi IV akan menjadi tanggungjawabnya.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 09:14 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Tugas Deputi BP Batam Syahril Japarin Digantikan Purwiyanto
Syahril Japarin. (ist)

SuaraBatam.id - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menyampaikan tugas Deputi IV BP Batam, Syahril Japarin akan digantikan oleh Deputi III BP Batam, Purwiyanto.

“Sementata waktu A3 (Deputi 3) dulu,” ujar Rudi, Jumat (29/10/2021) dikutip dari Batamnews.

Kata Rudi, setelah kepulangannya dari Uni Emirat Arab (UEA) atau Dubai, maka tugas Deputi IV akan menjadi tanggungjawabnya.

“Nanti sepulang dari Dubai, saya yang ambil alih,” katanya.

Baca Juga:Update Covid-19 di Batam: Nol Pasien Meninggal dan Tidak Ada Kecamatan Zona Merah

Sementara itu, mengenai proses lelang sistem pengelolaan air minum (SPAM) Batam, Rudi mengatakan tidak ada persoalan. Proses lelang tersebut berada di bawah Deputi IV BP Batam.

“Tak ada masalah, tadi juga saya sudah tanda tangan untuk perpanjangan kontraknya,” ucapnya.

Diketahui, Syahril Japarin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perum Perindo periode 2016-2019.

Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo 2016-2017.

Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perum Perindo 2016-2019, diketahui Syahril Japarin berperan untuk menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp 200 miliar.

Baca Juga:Tarif Tes PCR Rp300 Ribu, Dinkes Batam: Yang Langgar Harga Dicabut Izin

Terdiri atas Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 - Seri B.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini