Sektor PBJ Rentan Dikorupsi, KPK Ingatkan Ansar Ahmad Lakukan Pencegahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan Gubenur Ansar Ahmad untuk pencegahan korupsi.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 11:56 WIB
Sektor PBJ Rentan Dikorupsi, KPK Ingatkan Ansar Ahmad Lakukan Pencegahan
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (foto: antara)

Gubernur yang didampingi Pj. Sekda Lamidi menyadari jika bidang pengadaan barang dan jasa merupakan area yang rentan terjadinya tindakan korupsi. Maka itu, Pemprov Kepri telah melakukan beberapa upaya untuk menjamin pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan.

Beberapa upaya tersebut antara lain menjadikan unit pengadaan barang dan jasa menjadi biro tersendiri melalui Peraturan Gubernur Kepri Nomor 73 Tahun 2019. Juga dilakukan pemenuhan jabatan fungsional PBJ sebanyak 24 orang yang didasarkan pada analisis jabatan.

Selain itu, dilakukan implementasi e-Procurement secara menyeluruh dengan memanfaatkan aplikasi SPSE, e-Catalogie dan Bela Pengadaan.

"Dibutuhkan pengawasan dan sistem yang ketat untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel. Kami menyambut baik kehadiran KPK sehingga bisa memberikan saran dan perbaikan untuk menjalankan pemerintahan yang bersih kedepannya," tutur Gubernur.

Baca Juga:Empat Kabupaten di Kepri Nol Kasus, Ini Data Covid-19 Terbarunya

Gubernur turut menekankan bila manajemen ASN di Pemprov Kepri tidak mengenal yang namanya transaksional.

Saat ini pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT) dilakukan dengan sistem rekrutmen terbuka, sama halnya dengan mutasi dan promosi eselon III dan IV yang didasarkan pada kompetensi masing-masing untuk mencapai filosofi right man on the right place. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak