Pelaku Penganiaya Karyawan Kopi Tiam YS Ruko Mitra Junction Ditangkap di Bengkong

Pelaku penganiaya pegawai Kopi tiam YS Ruko Mitra Junction Batam akhirnya ditangkap Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda

Eliza Gusmeri
Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:41 WIB
Pelaku Penganiaya Karyawan Kopi Tiam YS Ruko Mitra Junction Ditangkap di Bengkong
Preman aniaya karyawan di Kopi Tiam Batam (Foto: Facebook)

SuaraBatam.id - Pelaku penganiaya pegawai Kopi tiam YS Ruko Mitra Junction Batam akhirnya ditangkap Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menuturkan dalam operasi yang dilakukan, Rabu (27/10/2021) malam, pihaknya mengamankan 10 terkait insiden tersebut.

Namun dari 10 orang itu, pihaknya mengamankan R (31) yang menjadi pelaku pemukulan terhadap korban seorang pegawai Kopitiam berinisial ZD.

"Saat ini baru R ini saja yang kami tetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih kita periksa sebagai saksi untuk mengetahui perannya," tegasnya ditemui di Mapolresta Barelang, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:M. Rudi Bungkam Terkait Pejabat BP Batam Syahril Japarin Jadi Tersangka Korupsi

Adapun keseluruhan pelaku ini, dijelaskannya berhasil diamankan di kawasan Bengkong sekitar pukul 21.45 wib.

Lanjut dia, saat ini tidak menutup kemungkinan, adanya tambahan penetapan tersangka selain tersangka R, yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polresta Barelang.

"Ada kemungkinan nantinya penambahan tersangka. Tapi saat ini kita tengah fokus memeriksa peran dari sembilan orang lainnya," lanjutnya.

Saat ini, pihak Kepolisian juga mendapati fakta bahwa para pelaku yang berhasil diamankan, awalnya mendatangi Kopitiam 212 dengan niat menagih hutang dari pemilik Kopitiam.

Namun dalam prosesnya, diduga terjadi kesalahpahaman antara para pelaku dengan pegawai, hingga akhirnya mengakibatkan tindakan penganiayaan.

Baca Juga:Syahril Japarin Deputi BP Batam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perum Perindo

"Mereka ini disewa untuk menagih hutang dari pemilik usaha. Namun ada gesekan antara pegawai dan para pelaku, hingga akhirnya terjadi tindakan penganiayaan.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R akan dijerat dengan pasal 170 junto pasal 351 ayat 1, dan pasal 335 ayat 1 KUHPidana, dengan maksimal 5 tahun penjara.


Untuk diketahui, adanya peristiwa ini terjadi pada bulan Juli 2021 lalu, namun akhirnya menjadi viral setelah awalnya diposting oleh akun instagram @majeliskopi08's pada, Senin (25/10/2021) kemarin.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini