PT. Millenium Investment Klaim Perumahan Winner Bengkong, Akan Layangkan Gugatan

Pasalnya, PT Sentral Leejaya Costpati mengklaim Komplek Perumahan Winner Millenium Mansion dengan lahan seluas 31.132 M di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam

Eliza Gusmeri
Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:36 WIB
PT. Millenium Investment Klaim Perumahan Winner Bengkong, Akan Layangkan Gugatan
Kuasa hukum PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya, Supriyadi (Foto:ist)

SuaraBatam.id - PT. Millenium Investment akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap PT. Sentral Leejaya Costpati.

Pasalnya, PT Sentral Leejaya Costpati mengklaim Komplek Perumahan Winner Millenium Mansion dengan lahan seluas 31.132 M² di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sebagai miliknya.

Kuasa hukum PT. Millenium Investment dan PT. Winner Nusantara Jaya, Supriyadi mengaku akan menggugat perdata dan melaporkan dugaan ke PN Batam terhadap PT. Sentral Leejaya Costpati dan pihak-pihak yang terlibat.

Dijelaskan Supriyadi, lahan yang dikelola PT. Winner Nusantara Jaya dan sertifikatnya atas nama PT. Millenium Investment sudah terlebih dahulu mendapatkan hak pengelolaan dari BP Batam dan sudah bersertifikat.

Namun, belakangan ini ada juga dimohonkan lagi ke perusahaan lain yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka dan juga mendapat izin dari BP Batam.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Melandai di Batam, Penerapan Belajar Tatap Muka Masih Aman

"Sebelum mendapatkan hak pengelolaan itu, kita sudah sepakat dengan pemohon baru bahwa apabila dikemudian hari terdapat selisih mengenai batas, maka batas kita lah yang dianggap benar. Artinya yang perusahaan lain mengikuti ukuran kita," ujar Supriyadi, Rabu (27/10/2021) yang dikutip dari batamnews.

Namun, dikemudian hari terjadilah saling mengklaim dan sampai hari ini belum ada putusan Pengadilan Negeri yang menyampaikan apakah pihaknya yang benar atau si pemohon baru.

"Tadi di lapangan dari pihak yang mengklaim melakukan propokasi, membongkar pagar dan merubah jalan. Kita selama ini bukan tidak membela kepentingan kita dan warga, tetapi kita mengedepankan secara persuasif dan mengupayakan negosiasi duduk bersama, karena jalan ini untuk kepentingan umum yang akan digunakan secara bersama-sama," jelasnya.

"Saya berpandangan bahwa permasalahan ini simpel kalau lah BP Batam tidak dualisme, maka tidak terjadi hal seperti ini. Karena BP Batam di satu sisi mengatakan ukuran patokan punya kita benar, namun di satu sisi dipihak lain juga benar, sehingga saling mengklaim ini tidak ada ujungnya," tegas Supriyadi.

"Insyaallah besok kita akan membuat gugatan di Pengadilan Negeri Batam. Kita akan mengikuti secara hukum apakah kita yang benar atau mereka yang benar," tambah dia.

Baca Juga:Hampir 100 persen, Sebanyak 58 Kelurahan di Batam Berstatus Zona Hijau

Didalam gugatan tersebut nantinya akan dicantumkan nama PT. Trikarsa dan PT. Sentral Leejaya Costpati serta BPN supaya permasalahan ini terang benderang.

"Besok kita akan gugat secara perdata dan kita juga akan melakukan upaya laporan pidana karena masuk ke Pasal 170 dan Pasal 406 terkait pidana pengrusakan. Karena mereka mengklaim, kita juga mengklaim disitu ada sengketa hukum. Tentu kita akan melakukan upaya hukum untuk membela kepentingan umum," sebutnya.

Ia menilai, BP Batam harus punya sikap yang kongkrit mengatakan bahwa yang dulunya sudah mendapatkan pengelolaan, yang belakangan mengikuti. Tapi BP Batam tidak melakukan itu, yang belakangan dikatakan benar juga.

Saat ini semua sudah terbangun, kemudian PL yang berkaitan dengan jalan dipakai untuk bersama bukan hanya PT. Winner dan PT Millenium, tapi warga secara umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini