Pemprov Kepri Dapat Pinjaman Rp180 Miliar untuk Bangun Insfrastruktur

Pinjaman itu berasal dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero sebesar Rp180 miliar pada tahun 2022.

Eliza Gusmeri
Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:44 WIB
Pemprov Kepri Dapat Pinjaman Rp180 Miliar untuk Bangun Insfrastruktur
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (foto: antara)

SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat pinjaman dana untuk membangun infrastruktur.

Pinjaman itu berasal dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero sebesar Rp180 miliar pada tahun 2022.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Bintan.

"Di Karimun itu untuk pembangunan gedung workshop tenaga kerja, di Tanjungpinang untuk bangun seperti flyover di simpang Ramayana, kemudian jalan dari bandara, kawasan kota lama. Tujuan kita ialah mempercantik wajah ibu kota ini," kata Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Selasa.

Baca Juga:Gubernur Ansar Klaim Kepri Selamat dari Varian Delta Berkat Vaksin AstraZeneca

Ansar menjelaskan jumlah pinjaman dana sebesar Rp180 miliar tersebut merupakan batas maksimal pinjaman yang diberikan oleh PT SMI tersebut.

Pengembalian pinjaman dana itu sendiri akan berlangsung selama dua tahun. Sedangkan untuk pembayarannya akan dipotong melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

"PT SMI ini merupakan anak perusahaan dari Kementerian Keuangan. Biasanya nanti Kementerian Keuangan membantu juga tambahan DAU untuk kita, karena ada pinjaman itu," jelasnya.

Ansar menyebut pada bulan Agustus 2021 membuat terobosan dengan mengunjungi PT SMI untuk mencari alternatif pembiayaan infrastruktur di Provinsi Kepri.

"Ini bertujuan agar pembangunan tetap jalan dan pembiayaan COVID-19 juga tidak terganggu," ujar Ansar.

Baca Juga:Dusun Binjai dan Dusun Harapan Jaya di Natuna Akhirnya Terang Benderang

Ansar turut menjelaskan bahwa PT SMI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Negara Republik Indonesia di bawah Kementerian Keuangan, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nonor 100/PMK. 010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Terdapat delapan sektor operasional yang dapat dibiayai oleh PT SMI, yaitu jalan dan jembatan, transportasi, minyak dan gas, telekomunikasi, pengelolaan sampah, listrik, irigasi, dan penyediaan air minum. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini