SuaraBatam.id - Sempat heboh dengan mobil Alphard berpelat nomor B 139 RFS, akhirnya Ditlantas Polda Metro Jaya menjatuhkan denda Rp 500 ribu pada Rachel Vennya. Mobil tersebut juga disita.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa Rachel Vennya sudah mengakui kesalahannya tersebut dalam agenda klarifikasi hari ini, Selasa (26/10/2021).
"Saudari RV telah mengakui kesalahannya. Dia mengubah warna kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS di mana tidak sesuai dengan STNK berwarna putih metalik," kata Argo di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).
Mobil tersebutdisita sampai selebgram itu melakukan sidang tilang.
Baca Juga:Dikritik Gegara Nunggak, Rachel Vennya Lunasi Pajak Mobilnya yang Viral
"Saudari RV dikenakan sanksi tilang yaitu Pasal 288 ayat 1 UU no. 22 th 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Argo.
"Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu dan penyitaan 1 unit toyota alphard dengan nomor B 139 RFS," katanya lagi.
Namun, karena Rachel Vennya telah membayar denda, Rachel Vennya hanya tinggal melalui proses sidang. Jika sudah melewati proses, nantinya Rachel diperkenankan untuk mengambil kembali mobil tersebut.
"Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500 ribu tadi setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," katanya.
Rachel Vennya sedianya diundang klarifikasi soal plat RFS pada Senin (25/10/2021). Tapi dia berhalangan hadir dan dijadwalkan ulang pada hari ini.
Baca Juga:Data Kendaraan Tak Sesuai, Selebgram Rachel Vennya Ditilang dan Mobil Disita
Undangan klarifikasi Rachel Vennya untuk membahas perihal pelat RFS yang dipakainya saat diperiksa di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Diduga, plat tersebut ditempel bukan di mobil yang seharusnya.
Dalam klarifikasi hari ini, Rachel mengakui kalau plat nomor polisi dipasang sudah sesuai dengan kendaraannya. Hanya saja, dia mengubah warna mobilnya menjadi hitam.