Hendak Bawa Kayu Bakau ke Singapura, Polda Kepri Amankan Tiga Kapal Ilegal

Polda Kepri mengamankan tiga kapal yang memuat ribuan batang kayu bakau yang akan di ekspor ke Singapura.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 10:57 WIB
Hendak Bawa Kayu Bakau ke Singapura, Polda Kepri Amankan Tiga Kapal Ilegal
Kayu-kayu hasil pembalakan hutan bakau di Batam biasa diekspor ke Singapura secara ilegal. (Foto: ist/Batamnews)

SuaraBatam.id - Polda Kepri mengamankan tiga kapal yang memuat ribuan batang kayu bakau yang akan di ekspor ke Singapura.

Tiga kapal bermuatan kayu bakau itu diamankan di Wilayah Dapur 12, Sei Pelunggut, Kota Batam, Provinsi Kapri, Jumat (26/6/2021).

Kapal itu diamankan karena tidak punya dokumen pemanfaatan hasil hutan oleh pemilik kapal.

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, ketiga kapal tersebut membawa kayu bakau yang diambil dari sekitar perairan laut Dapur 12 dan Pulau Jaloh.

Baca Juga:Bea Cukai Batam Jual Kendaraan Lelang, Kas Negara Bertambah Rp5 Miliar

"Kayu tersebut dimuat 3 kapal yakni KM Ahmrina Rossyada 1 sebanyak 4.041 batang kayu, KM Amino Jaya sebanyak 8.000 batang kayu dan KM Bonearate sebanyak 6.950 batang," ujar Teguh, Jumat (22/10/2021).

Berdasarkan penyelidikan, mereka telah mengekspor ke Singapura sebanyak dua kali. Harga per batang bisa mencapai Rp 12-15 ribu.

Saat ini, sebanyak 18.000 batang kayu diamankan dan diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 234 Juta dari aktivitas ini.

"Petugas mengamankan nakhoda Kapal KM Ahmrin Rossyadha bernama Makmun serta 4 ABK kapal bernama Kamaluddin, Abdul, Risma dan Laudri," kata Teguh.

Untuk kapal KM. Amino Jaya petugas mengamankan Nahkoda bernama Kamal. Sedangkan Kapal KM. Bonearate masih dalam pengejaran, pemilik kapal telah ditetapkan sebagai DPO yakni Marwiyah alias Hj Maka.

"Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka serta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2)," bebernya.

Baca Juga:Bandar Narkoba Bengkong Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi Merek Kodok

Para tersangka disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini