SuaraBatam.id - Harimau betina jenis Panthera Tigris sumatrae ditemukan mati oleh warga di Desa Tanjung Leban, Bandar Laksamana, Bengkalis pada Minggu (17/10/2021).
Satwa itu ditemukan dalam keadaan terjerat kawat tebal di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Saat ini harimau itu telah dievakuasi ke Pekanbaru.
"Yang bersangkutan melaporkan kepada Kepolisian Sektor Bukit Batu, dan meneruskan berita tersebut ke Balai Besar KSDA Riau. Tim Resort Bukit Batu segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan identifikasi awal," kata Plt BBKSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara dikutip dari Antara, Minggu (17/10/2021).
Baca Juga:Polisi Tangkap Otak Pencurian Honda Beat di Batam, Beraksi 17 Kali
Atas kejadian ini dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dimana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000," terang Fifin. (antara)