Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Beralasan Sakit Saat Akan Diperiksa Penyidik

Kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina telah meminta penyidik untuk dijadwalkan ulang pada Senin (18/10/2021) pekan depan.

Eliza Gusmeri
Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:32 WIB
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Beralasan Sakit Saat Akan Diperiksa Penyidik
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (11/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBatam.id - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania beralasan sakit saat akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang dijadwalkan hari ini Kamis (14/10/2021).

Kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina telah meminta penyidik untuk dijadwalkan ulang pada Senin (18/10/2021) pekan depan.

"Nggak hadir karena kondisi kesehatan minta dijadwalkan lagi hari Senin. Kurang sehat," kata Susanti saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).

Olivia diperiksa hari ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya.

Baca Juga:BP Batam Dukung Pemberian Visa Bidang Pariwisata, Perfilman dan Pendidikan

"Hari Kamis kami undang lagi yang bersangkutan untuk diambil keterangannya karena ada beberapa pertanyaan yang perlu diberikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Setelah pemeriksaan tambahan itu dilakukan rencananya penyidik akan melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan dugaan penipuan berkedok rekruitmen calon penerima pegawai sipil negara atau CPNS ini.

"Mudah-mudahan Kamis nanti yang bersangkutan datang. Sehingga Jumat bisa dilakukan gelar perkara untuk tentukan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan," jelas Yusri.

Sebelum, pada Senin (11/10) kemarin, Olivia telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Dia hadir didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina dan Yusuf Titaley.

Dalam pemeriksaan itu, Yusuf menyebut penyidik melayangkan sebanyak 41 pertanyaan kepada kliennya.

Baca Juga:Dukung Ketahanan Listrik di Batam-Bintan, PGN Salurkan Gas ke PLTMG Baloi

Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9) lalu. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan bermodus rekruitment CPNS.

Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai angka Rp 9,7 miliar.

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai R9,7 miliar lebih," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini