Mantan Kepala Desa di Lingga Ditahan, Korupsi Honor Guru dan Puskemas yang Tidak Dibayar

Pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 50 orang dan melakukan penyitaan beberapa dokumen anggaran Desa Limbung tahun anggaran 2020.

Eliza Gusmeri
Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:29 WIB
Mantan Kepala Desa di Lingga Ditahan, Korupsi Honor Guru dan Puskemas yang Tidak Dibayar
Mantan Kepala Desa berinisial AM dan Kaur Keuangan Desa berinisial KMZ ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi anggaran Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara (foto: antara)

SuaraBatam.id - Mantan Kepala Desa berinisial AM dan Kaur Keuangan Desa berinisial KMZ ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi anggaran Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara.

Kasat Reskrim AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan penetapan tersangka AM dan KMZ, berdasarkan hasil penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 50 orang dan melakukan penyitaan beberapa dokumen anggaran Desa Limbung tahun anggaran 2020.

"Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lingga dalam rangka audit investigasi kerugian keuangan negara. Hasil audit didapat kerugian keuangan desa senilai Rp674 juta," kata kasat Reskrim di Mapolres Lingga, Rabu.

Menurut dia kerugian negara sebesar Rp674 juta tersebut diperoleh dari sisa anggaran tahun 2020, dengan rincian anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya senilai Rp210 juta.

Kemudian, anggaran kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar senilai Rp420 juta, honor guru TPA, PAUD, kader posyandu serta insentif RT/RW yang tidak dibayarkan namun anggaran telah dicairkan senilai Rp28,7 juta.

Selanjutnya, insentif kegiatan keagamaan yang tidak dibayarkan namun anggaran telah dicairkan senilai Rp10,5 juta dan kegiatan fiktif senilai Rp4,8 juta.

Lanjut Kasat Reskrim kedua tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Tim penyidik juga sedang melakukan pelacakan aset dari kedua tersangka untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara.

Tersangka AM dan KMZ dijerat dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Lasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini