Pulang Lewat Jalur Ilegal di Bintan, 35 Migran dari Malaysia Diamankan Polisi

Mereka pulang melawati jalur ilegal di Pelabuhan Sungai Gentong, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kepulauan Riau Selasa (12/10/2021).

Eliza Gusmeri
Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:03 WIB
Pulang Lewat Jalur Ilegal di Bintan, 35 Migran dari Malaysia Diamankan Polisi
ilustrasi (FOTO ANTARA/Yuniati Jannatun Naim)

SuaraBatam.id - Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur ilegal diamankan Tim Polair Mabes Polri.

Dikutip dair batamnews, mereka pulang melawati  Pelabuhan Sungai Gentong, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kepulauan Riau Selasa (12/10/2021).

Kasat Polairud Polres Bintan, AKP Suardi, mengatakan 35 PMI itu ditangkap oleh kepolisian dari Mabes Polri. Mereka kesemuanya baru pulang dari Malaysia dan ditangkap di salah satu pelabuhan di Tanjunguban.

"Iya ada 35 PMI diamankan. Yang amankan dari Mabes Polri," ujarnya.

Baca Juga:Tak Tahan Kerap Disodomi, Remaja Nekat Lompat dari Lantai 3 Ruko di Batam

PMI yang diamankan dibawa ke Kantor Satpolairud Polres Bintan. Lalu para PMI diperiksa kesehatannya dengan Rapid Diagnostik Tes (RDT) Antigen. Hasilnya kesemuanya dinyatakan negatif dari Covid-19.

Direncanakan 35 PMI itu akan diserahkan ke BP2MI di Kota Tanjungpinang. Tujuannya untuk proses pemulangan ke daerah asal.

"Untuk penyelidikan kasus ini ditangani oleh Mabes Polri," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini