SuaraBatam.id - Seorang penjual obat kuat tanpa izin di Batam ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (4/10/2021) malam.
Pelaku yang diketahui bernama Armiya (52) itu menjual obat kuat di kios badreknya seperti yang disebut Dir Resnarkoba Polda kepri Kombes Pol Muji Supriyadi.
"Ia berjualan di pinggir jalan depan Newtown, Lubuk Baja," ujar Muji, Rabu (6/10/2021) dikutip dari batamnews.
Usai mengamankan pelaku, petugas mencoba menggeledah kediamannya yang berada di bilangan Tanjung Uma.
Puluhan paket obat kuat dengan berbagai jenis diamankan polisi di kediamannya.
Baca Juga:Cara Memperbesar Penis Kelamin Pria, Awas Jangan Tertipu Obat Kuat
Obat kuat tersebut, kata Muji, memiliki stempel yang menyatakan telah diuji oleh Badan POM.
Namun, setelah dicek oleh tim BPOM obat kuat tersebut tak terdaftar alias Ilegal.
Obat kuat yang ia jual yakni Kopi Panggung Al-Ambiak, Kopi Jantan Gali-Gali, Gali-Gali Kapsul, Gali-Gali Serbuk, Urat Madu Serbuk, Urat Madu Kapsul, Urat Madu Black Kapsul, Urat Kuda kapsul, Kayu Lanang, Lanang Sejati, Marlboro Black, Machoman, Chang San, Big Pen's, Africa Black Ant, Tangkur Kuat, Redbull, Fly Kunchongfen, Samson, Beruang Emas, Greeng Jos, Raja Mesir, Wijaya Kusuma.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna dilakukannya pengembangan lebih lanjut.