"Di Kementerian Agama tidak boleh lagi ada transaksi jabatan baik promosi maupun rotasi dan mutasi. Semua ASN memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pejabat eselon 1,2,3 atau 4. Tergantung dedikasi dan kompetensi yang dimilikinya," tegas dia.
Mengutip Kementerian Agama, Nurruzzaman juga mengulas tentang revitalisasi layanan. Dimana diuraikan bahwa Menteri Agama menekankan dua mandatory atau kewajiban yang menjadi bagian dari tupoksi ASN Kementerian Agama. Yaitu mandatory keagamaan dan mandatory pendidikan.
"Sebagai representasi negara, ASN bertanggung jawab dalam menjaga kualitas pendidikan keagamaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tupoksinya. Hindari jargon kalo bisa dipersulit kenapa dipermudah. Seharusnya kalau bisa dikerjakan sekarang kenapa harus ditunda nanti," beber Nuruzzaman.
Sertifikasi Pengendalian Gratifikasi
Baca Juga:Kementerian Agama Beberkan Sejumlah Hoaks Terkait Ibadah Haji di Indonesia
Kegiatan digelar di Aula Lantai IV Gedung PHU ini dipandu langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni dan diikuti oleh Kabag TU, para Kepala Bidang dan Pembimas, para pejabat eselon empat, serta pelaksana pada bagian Sekretariat Kanwil Kemenag Sulsel.
Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni Khaeroni megutarakan capaian prestasi Kemenag Sulsel dalam hal sertifikasi pengandalian gratifikasi yang diklaim menduduki peringkat tertinggi dari semua Kanwil Kemenag di Indonesia.
"Kemenag Sulsel penyumbang tertinggi dalam sertifikasi pengendalian gratifikasi. Total yang telah tersertikasi adalah 15.420 pegawai. Dan ini tentunya bisa dicapai karena saya tegaskan sertifikasi ini menjadi persyaratan pagi ASN yang mau naik pangkat begitu juga bagi honorer jika masih ingin diperpanjang kontraknya tahun 2022," ucap Khaeroni.