SuaraBatam.id - Polisi Batam mengamankan pria berinisial MG, Selasa (28/9/2021). Ia Ditangkap karena telah mencabuli keponakan sendiri yang masih di bawah umur.
Saat ini ia meringkuk di sel tahanan Mapolsek Batam Kota. Dari hasil pemeriksaan petugas Kepolisian, pelaku nekat mencabuli korban di salah satu pos kamling perumahan korban.
"Iya benar kita amankan pria berisial MG, dia pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah keponakannya," terang Kanit Reskrim Ipda Yustinus Halawa melalui aplikasi pesang singkat, Selasa (28/9/2021) sore.
Yustinus melanjutkan, peristiwa ini sendiri terungkap pada, Rabu (4/8/2021) malam lalu, di saat korban tengah berbincang dengan ibunya di dalam kamar.
Baca Juga:Bejat! Oknum Guru Ngaji Cabuli Gadis dan Ibu Rumah Tangga Peserta Pengajian
Di tengah perbincangan tersebut, seketika ibu korban berteriak dan menarik perhatian ayah korban, yang tengah berada di ruang tamu.
"Tiba-tiba pelapor atau ayah korban kaget mendengar sang istri yang berteriak sambil menangis di dalam kamar. Di kamar tersebut juga ada 3 (tiga) orang adik ipar pelapor sedang bersama korban," ujar lanjutnya.
Kemudian pelapor menuju ke kamar dan bertanya kepada istri pelapor, saat itu korban akhirnya mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
Bahkan korban mengakui, bahwa terlapor telah melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di pos kamling perumahan yang tak jauh dari Bandara Hang Nadim Batam Kota sekira pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:Kakek 60 Tahun di Sumut Cabuli Bocah Disabilitas
"Saat ditanyai sang ibu, korban juga mengaku dicabuli saat dia sedang bermain. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kemaluan," imbuh Iptu Yustinus Halawa.
Tak hanya itu, korban yang masih di bawah umur, mengalami trauma secara psikologi atau trauma.
Atas laporan dari ibu dan ayah korban, polisi kemudian mengamankan pelaku MG dan menggiring pelaku ke sel tahanan Mapolsek Batam Kota untuk proses hukum.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait