SuaraBatam.id - Pengamat penerbangan Alvin Lie pertanyakan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021, yang mengatur mengenai aturan perjalanan antar kota menggunakan transportasi umum, di masa pandemi Covid-19.
Hal ini terkait dengan tragedi Citilink, di mana seorang anak diduga membuka pelindung tuas pintu darurat maskapai Citilink QG 944, rute Jakarta-Batam yang mendarat darurat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Senin (27/9/2021) sore kemarin.
"Aturannyakan jelas, saya dapat informasi bahwa anak tersebut berusia di bawah 12 tahun. Dalam SE 62/2021 bukankah anak dengan usia di bawah 12 tahun belum diizinkan berpergian dengan maskapai penerbangan," tegasnya melalui sambungan telepon, Selasa (28/9/2021).
Untuk itu, Alvin juga mempertanyakan mengenai pejabat ataupun instansi yang memberikan izin, bagi sang anak untuk dapat ikut dalam penerbangan tersebut.
Baca Juga:Kemenhub Segera Investigasi Pesawat Citilink yang Mendarat Darurat karena Bocah
Untuk diketahui, dalam SE 62/2021 mengatur mengenai persyaratan terbang di masa pandemi, di mana salah satunya adalah persyaratan vaksinasi minimal dosis 1, serta memiliki surat keterangan Swab PCR kurun waktu 1x24 jam.
"Sementara aturan Kemenkes saat ini, bagi anak di bawah 12 tahun belum diperbolehkan menerima vaksin. Jadi apakah aturan ini harus diubah, atau kalau memang masih relevan silahka ditegakkan," terangnya.
Alvin juga menyoroti bahwa penegakan SE 62/2021 mengenai aturan perjalanan menggunakan transportasi udara, belum sepenuhnya dapat ditegakkan, mengingat bahwa masih adanya ditemukan anak di bawah usia 12 tahun yang ikut dalam penerbangan.
Hal ini, menurutnya berpotensi membuat anak dapat terpapar Covid-19 selama perjalanan.
"Berbeda dengan orang dewasa, terutama yang sudah mendapatkan vaksin. Tentu imunitas nya lebih kuat. Aturan itu dibuat, guna menjaga agar anak kita tetap aman. Bukan sebagai langkah untuk melarang orang berpergian," ungkapnya.
Baca Juga:Sempat Mendarat Darurat di Palembang, Pesawat Citilink QG 944 Tiba di Batam
Kemudian yang menjadi perhatian dia adalah keberadaan penumpang yang duduk tepat di bagian pintu darurat.
Mengingat dalam aturan penerbangan bahwa penumpang yang diizinkan duduk di bagian tersebut, adalah pria yang memiliki kesehatan jasmani, mengingat agar dapat membantu dalam membuka pintu darurat yang memiliki bobot 25 kilogram.
Menurutnya penarikan pelindung tuas pintu darurat, tidak mungkin bisa dilakukan si anak dengan gampangnya.
"Belum lagi tempat duduk di bagian itu berbeda. Tidak bisa disandarkan seperti tempat duduk lain, sehingga sebenarnya membuat orang kurang nyaman, dan menurut saya tidak mungkin dapat langsung tertidur pulas selama perjalanan. Apalagi perjalanan juga masih sebentar, kalau tidak salah baru sekitar 30 menit setelah take off," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait