PK Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Ditolak, Jalani 4 Tahun Penjara di LP Sukamiskin

Nurdin Basirun tertangkap karena kasus korupsi, harus menjalani putusan 4 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 17 September 2021 | 11:38 WIB
PK Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Ditolak, Jalani 4 Tahun Penjara di LP Sukamiskin
Gubernur Kepulauan Riau (kepri) Nurdin Basirun. [Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraBatam.id - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tertanggal 9 April 2020 ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Nurdin Basirun tertangkap karena kasus korupsi, harus menjalani putusan 4 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Pengacara Nurdin Basirun, Andi M Asrun meminta keluarga mendukung Nurdin melalui masa sulit ini. Apalagi Nurdin telah menjalani separuh dari masa hukumannya.

"Saya berharap Nurdin dapat sabar menjalani hukuman penjara. Saya juga berharap istri dan anak-anak Nurdin Basirun di Singapura ikhlas atas atas musibah ini," kata Andi M Asrun, Jumat (17/9/2021).

Ia mengatakan selama di penjara Nurdin taat beribadah dan meluangkan waktunya di masjid LP Sukamiskin.

Baca Juga:Desakan Amnesty Internasional ke Jokowi: Pulihkan Status 57 Pegawai KPK yang Dipecat!

Kondisi kesehatan Nurdin Basirun relatif baik. Bila pun Sakit, dikatakan Andi, pelayanan kesehatan dari LP cukup baik dan bisa irujuk ke RS terdekat bila membutuhkan.

"Saya belum bisa ketemu Nurdin karena kondisi Covid telah membatasi kunjungan untuk narapidana. Melalui kesempatan ini, sebagai pengacara Nurdin saya menyampaikan terima kasih atas dukungan dari para pejabat Pemprov Kepri yang telah memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu," tuturnya.

Seperti diketahui mantan Gubernur Kepri asal Karimun, Nurdin Basirun saat ini tengah menjalani masa hukuman di Jakarta.

PN Tipikor menjatuhkan vonis bersalah menerima suap perizinan pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi.

Nurdin divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka Korupsi BUMD, Ini Koleksi Mobil Alex Noerdin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini