Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak Bermodus Tukar Beras di Makassar

Pelaku berinisal SU (27) dan berprofesi sebagai supir. Ia ditangkap di rumahnya, Kompleks Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, pada Sabtu (11/9).

Eliza Gusmeri
Selasa, 14 September 2021 | 09:17 WIB
Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Anak Bermodus Tukar Beras di Makassar
ILUSTRASI garis polisi. ANTARA/HO

SuaraBatam.id - Pelaku penculikan anak dengan modus menukar beras di Makasar diamankan Poltabes Makassar. Pelaku tertangkap karena terekam CCTV. Polisi juga mengantongi informasi dari warga di TKP.

Pelaku berinisal SU (27), berprofesi sebagai supir ditangkap di rumahnya, Kompleks Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, pada Sabtu (11/9).

"Alhamdulillah, kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku SU ini. Informasi dari warga masyarakat, serta hasil analisa CCTV di sekitar tempat kejadian perkara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Faturakhman saat rilis kasus bersama tersangka di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/9/2021).

Pelaku mengaku mengambil beras di warung tersebut kemudian dikonsumsi sebagian di jual untuk membeli voucher bermain game online.

Baca Juga:Beredar Wajah Pelaku Penculikan Anak di Pekanbaru, Ini Kata Kapolresta

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju lengan panjang berwarna merah (terekam CCTV) serta kendaraan motor dengan nomor polisi DD 6730 SO.

Penangkapan tersangka, kata Jamal, sesuai dua laporan polisi, yang di laporkan ke Polsek Makassar dan Rappocini. Di Polsek Makassar terkait penculikan dan di Polsek Rappocini terkait penipuan dan penggelapannya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 83 Subsider pasal 76 F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 330 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kompol Jamal menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sudah beberapa kali. Namun, baru terungkap setelah dilaporkan keluarga MAR, bocah berusia 10 tahun yang dibawa pelaku dari rumahnya di Jalan Maccini Gusung Kecamatan Makassar, ke Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini.

Pelaku lantas menitipkan korban MAR ke salah satu warung di Jalan Pelita Rata, kemudian mengambil beras tiga karung seberat 35 kilogram dan beralasan tidak bawa dompet dan sedang terburu-buru, lalu menitipkan korban sebagai jaminan dengan dalih adalah adiknya.

Baca Juga:Polisi Selidiki Kasus Penculikan Anak Kemudian Ditukar Beras di Makassar

Korban saat itu bermain di dekat rumahnya, lalu pelaku mengiming-imingi uang Rp20 ribu kepada korban untuk ikut di motornya. Korban lalu dibawa keliling oleh pelaku hingga sampai di lokasi sasarannya tempat mengambil beras, kemudian menaruh korban di situ. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini