SuaraBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang menangkap sepasang suami dan istri yang merupakan dalang dari kasus penggelapan dengan modus penjambretan.
Sang Istri berinisial ES (26) yang bekerja sebagai karyawan salah satu perusahaan di Batam diberikan kepercayaan oleh bosnya mencairkan dana senilai Rp 105 juta, Selasa (31/8/2021) lalu.
Usai mencarikan uang dengan cek di Bank Mandiri, uang itu akan disetor kembali ke Bank UOB. Hanya saja ES mengaku ke bosnya dijambret di tengah jalan.
Pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi, bahwa seorang karyawati mereka kena jambret. Benar saja, rekaman CCTV memperlihatkan hal itu.
Baca Juga:Diduga Terlibat Penjambretan, Mahasiswa Ini Dicokok Saat Gadaikan Handphone
Polisi mendatangi TKP di Komplek Batam Plaza, Batu Ampar. Pelaku berinisial EA (32) akhirnya tertangkap Rabu (1/9/2021) lalu. Polisi melakukan olah rekaman CCTV dan mendapatkan petunjuk.
Usai ditangkap polisi, EA mengaku jika ia merupakan suami dri ES. Ternyata peristiwa penjambretan itu memang direncanakan pasutri ini. Suaminya bertindak sebagai jambret.
Kedua pasangan tersebut saat ini telah diamankan Polresta Barelang.
Uang untuk bayar gaji karyawan
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andry Kurniawan mengungkapkan uang itu awalnya dipakai perusahaan tempat ES bekerja untuk membayar gaji karyawan
Baca Juga:Keren! Tak Punya Rasa Takut, Bidan di Karanganyar Ini Berani Kejar Jambret
"Duit itu dicairkan untuk membayar gaji karyawan lainnya (di perusahaan itu)," terang Andry, Minggu (4/9/2021).