SuaraBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menegaskan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dapat dilakukan apabila keseluruhan Kabupaten/Kota di Kepri telah berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Hal ini diakuinya berdasarkan evaluasi, dari Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021, yang mengatur sekolah tatap muka dapat berlangsung dengan jumlah terbatas.
"Pelaksanaan sekolah tatap muka kita evaluasi dulu. Kemarin kita sampaikan kepada Bupati Wali kota kalau memungkinkan sudah level 2 kita laksanakan," ujar Ansar saat berada di Tanjung Uncang, dalam kunjungan kerjanya ke Batam, Jumat (27/8/2021).
Diakuinya, dalam menangani penyebaran virus Covid-19, pihaknya tak boleh lengah, dikarenakan fluktuasi Covid-19 sewaktu waktu bisa meningkat lagi.
Baca Juga:Nadiem Minta Mahasiswa Sebarkan Pesan Gerakan Vaksinasi Covid-19 di Medsos
"Kita tak boleh lengah. Maka kita harus waspada memastikan setiap aktivitas besar," tegasnya.
Ia menegaskan, pasalnya begitu sekolah dibuka untuk tatap muka, harus ada jaminan protokol kesehatan (protkes) harus di kontrol dengan baik.
Tidak hanya di Sekolah, bahkan aturan yang sama juga harus berlaku bagi anak saat pulang sekolah.
Penegasaan ini juga dilontarkan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang mengaku bahwa realisasi Inmendagri yang dimaksud, juga merupakan kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah.
Saat ini, Pemko Batam diakuinya melakukan penundaan belajar tatap muka, karena jumlah capaian vaksinasi pelajar masih rendah.
Baca Juga:Gubernur Lampung Arinal Tantang Nadiem Makarim, Ini Kata Pengamat Komunikasi
"Iya, memang didalam SE yang meneruskan Inmendagri diperbolehkan. Tapi pemerintah daerah disini berhak mengambil kebijakan demi melindungi pelajar yang merupakan aset bangsa ini, agar tidak terpapar virus Covid-19," tegas Amsakar.