SuaraBatam.id - Seorang wanita di Singapura mengakui tengah dalam keadaan frustasi dan nekat melemparkan sejumlah barang, seperti komputer dari lantai 12 apartemen.
Wanita bernama Maslina Ramlee (46) akhirnya harus berurusan dengan hukum dan berada di meja hijau atas tindakannya.
Ia divonis 6 pekan oleh hakim pengadilan Singapura pada Rabu (25/8/2021).
Kepada hakim, Maslina menyatakan dirinya melempar barang-barang itu lantaran kesal dan frustrasi sendirian di rumah. Hal itu terjadi setelah suami dan anaknya dipenjara.
Baca Juga:Viral Tulisan Tangan Anak SMA Bak Ketikan Komputer, Warganet Tak Habis Pikir
Pada 9 Maret 2020 lalu, kekesalannya memuncak. Dia melemparkan lima panci logam, unit pemrosesan pusat komputer (CPU), monitor komputer, bilah suara, dan Hi-Fi dari apartemen Bishan yang dihuninya.
Barang-barang tersebut rusak parah, meski tak seorang pun terkena lemparan itu.
Pada saat itu, Senthuja Subramanian, seorang pekerja sosial berusia 28 tahun yang bekerja di dekat Apartemen Bishan, mendengar suara keras.
Saat keluar, Senthuja mendapati sejumlah barang termasuk monitor komputer tergeletak di tanah.
Ia melihat Maslina melemparkan barang-barang dari jendelanya. Dia kemudian menelepon polisi dan petugas dikerahkan ke lokasi.
Baca Juga:Cara Mengubah JPG ke PDF di HP atau JPG to PDF untuk Lamaran Kerja
Wakil Jaksa Penuntut Umum Andrew Chia menuntut enam hingga delapan minggu penjara, mencatat bahwa ketinggian di mana dia melemparkan barang-barang itu berpotensi membunuh jika mereka mengenai orang yang lewat.
Dia lebih lanjut mencatat bahwa Maslina telah melakukan pelanggaran sebelumnya pada tahun 2000 dan 2008, tetapi tidak merinci dalam dokumen pengadilan.
Maslina bisa dipenjara hingga enam bulan atau didenda hingga S$2,500, atau keduanya.
Dia akan mulai menjalani hukumannya pada 8 September dan tetap bebas dengan jaminan sebesar S$3.000.