Miris! Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Menguat, Negara Rugi Rp525 Juta

"Terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2021, pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan atau dana aspirasi yang bersumber dari APBD tahun 2018-2019," kata Sunarwan.

M Nurhadi
Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:38 WIB
Miris! Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Menguat, Negara Rugi Rp525 Juta
Ilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya)

SuaraBatam.id - Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan keuangan desa atau dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Banyumas tahun 2018-2019 mulai diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto

"Terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2021, pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan atau dana aspirasi yang bersumber dari APBD tahun 2018-2019 telah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, Rabu (18/8/2021).

Kekinian, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Purwokerto telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banyumas, aparatur sipil negara (ASN), dan penyedia jasa atau kontraktor serta melakukan ekspose atau gelar perkara internal.

Ia menjelaskan, kasus dugaan penyimpangan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Banyumas itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp525 juta.

Baca Juga:ICW Soroti Pidato Kenegaraan Jokowi yang Tak Sekalipun Singgung Pemberantasan Korupsi

Dalam hal ini, kerugian negara tersebut berasal dari pembiayaan proyek infrastruktur yang diduga ada pengurangan volume pekerjaan.

"Tim Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto mulai mengusut perkara dugaan penyimpangan dana aspirasi ini sejak tahun 2020," tuturnya kepada Antara.

Dijelaskan oleh Sunarwan, pengusutan tersebut dilakukan karena ada dugaan penyimpangan dalam realisasi penggunaan dana aspirasi untuk kegiatan infrastruktur atau fisik seperti pengurangan volume pekerjaan, penyimpangan spesifikasi pekerjaan, dan permintaan fee.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini